channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Pemerintah

2026 Pemkab Serang dan DPRD Sepakat Bahas 12 Raperda

Oleh: Redaksi
Terbit: 20 Januari 2026 - 20.32 WIB
Share
3 Min Read

Channelinfo.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang sepakat membahas 12 macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Prakarsa Bupati Serang dan Prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Ke-12 Raperda itu terbagi atas 3 Raperda prakarsa DPRD, meliputi Raperda tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang.

Kemudian, 9 Raperda merupakan prakarsa Bupati, meliputi Raperda tentang Penyerataan Modal Daerah Berupa Barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Raperda tentang APBD TA 2026, serta Raperda tentang APBD TA 2027.

Selasa (20/1/2026), Pemkab Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026. Hadir Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta dihadiri sejumlah Kepala OPD dan perwakilan OPD terkait di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang.

Baca Juga

HPN 2026, DPRD Kabupaten Serang Nilai Tantangan Pers di Era Digital Semakin Besar
TKW di Saudi Asal Tanara Kembali ke Tanah Air, Sempat Viral Minta Pulang Akibat Pendarahan
Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Audiensi dengan BBWSC3, Desak Solusi Permanen Atasi Banjir
Cegah Banjir Susulan di Binuang, BBWSCCC Didesak Percepat Normalisasi Sungai Cidurian

“Kita di Rakor mengevaluasi atau review perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi maupun pelayanan terdepan berkenaan dengan layanan-layanan dasar,” ujar Najib.

N

Oleh karena itu, Najib mengungkapkan bahwa di 2026 ada 12 Raperda yang akan dibahas sesuai kesepakatan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang. Najib memastikan, Raperda yang akan dibahas nanti fokus pada meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemerintah Kecamatan Binuang Gelar Aksi Bersih-bersih
2 Desa Terdampak Banjir Butuh Dapur Umum, Banyak Warga Alami Gatal dan Kaki Bengkak
Peduli Korban Banjir, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk di Pengungsian
2.105 Ha Lahan Sawah di kabupaten Serang Terendam Banjir, 519 Ha Puso

“Sudah proses pembahasan awal dengan Bapemperda Kabupaten Serang. Selain terkait tata ruang, ada juga intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah. Ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya, karena ada beberapa perubahan untuk tata ruang,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana menilai penting merevisi Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang tahun 2011–2031, serta Raperda tentang Perlindungan LP2B.

“Memang sudah waktunya setelah 5 tahun ini kan perlu ada revisi tata ruang, termasuk LP2B di dalamnya,” ujarnya. (Nc)

TAGGED:DPRDKabupaten SerangpembahasanPemkab SerangRaperdasepakat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Tambang di Cilegon Mulai Ditertibkan, Pemkot Temukan Masih Ada Aktivitas Penambangan
Next Article Diduga Terlilit Utang, Warga Jombang Cilegon Nekat Bunuh Diri Terjun ke Sungai
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

POPDA XII Banten 2026 di Cilegon Siap Memberikan Kesan Bagi Atlet, Venuenya Unik!

Sumbangan Bantu Korban Banjir, Anggota DPRD Fraksi NasDem Ingatkan BBWSCCC

Tak Hanya Logistik, Pemkab Serang Bantu Pemulihan Trauma Warga Terdampak Bencana

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Targetkan PTSL 9.031 Bidang Tanah di 2026

Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan, TPID Cilegon Gelar HLM

Pengangguran di Cilegon Didominasi Lulusan SMK, Ini Reaksi Wakil Wali Kota!

DKBP3A, Klinik Ambon Era Medika, Muslimat NU, dan LPNU Bantu Korban Banjir di Cikande

Antisipasi Banjir Susulan, Pemkab Serang Bangun Kolam Retensi di Bumi Ketos Kibin

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

Hadiri Rakornis TMMD ke-127/2026, Najib: Ini Momentum Kuatkan Kewaspadaan Ketahanan

Olahraga Pemerintah

Sambut Atlet Paralympic Cilegon Peraih Emas ASEAN Paragames 2026 Thailand, Ini Pesan Robinsar!

Pemerintah

Longsor Akibat Hujan Deras, TPT di Kantor Kecamatan Ciomas Diperbaiki

Pemerintah

Banjir Carenang Hingga 2,5 Meter, Zakiyah Tinjau Pengungsi dan Beri Bantuan

Bisnis Pemerintah

2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah