channelinfo.id/– Wacana merevitalisasi gedung Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang masih mendapatkan penolakan dari pedagang prosesnya masih alot. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Demikian disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Diakui Budi, pihaknya sampai saat ini belum bisa memutuskan perencanaan merevitalisasi Pasar Induk Rau lantaran masih menunggu hasil kajian.
“Soal Pasar Rau kami akan melihat hasil kajian dari Kejaksaan dulu, kemudian kajian dari DPUPR seperti apa. Saya juga belum dapat laporan dari hasil kajian itu, apakah persyaratannya sudah lengkap atau belum,” ujar Budi.
Jadi, kata Budi, Pemkot Serang baru bisa memutuskan rencana revitalisasi PIR setelah hasil kajian selesai. Selama proses kajian berlangsung, lanjut Budi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang serta masyarakat mengenai wacana tersebut. Jika hasil kajian tidak selesai tahun ini maupun 2026, kata Budi, maka pembangunan total PIR akan ditunda hingga 2027 mendatang.
“Kalau sudah (selesai kajian-red) ya tentu kami laksanakan (revitalisasi PIR-red),” tegas mantan Ketua DPRD Kota Serang ini.
Soal masih adanya penolakan pedagang terkait rencana revitalisasi PIR, menurut Budi, itu wajar dan biasa terjadi pada setiap kebijakan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah.
“Tidak apa-apa (penolakan pedagang atas rencana revitalisasi PIR-red). Namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra. Tapi, kita harus lihat dari hasil kajian dulu, seperti apa,” tukas politisi Partai Gerindra ini.
Pihaknya, kata Budi, tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada hasil kajian yang lengkap dan mendalam terkait rencana revitalisasi PIR.
“Jangan sampai nanti cuma direhab saja, kemudian roboh, siapa yang tanggung jawab?. Intinya, semua berdasarkan data, bukan cuma bicara,” jelasnya.
Intinya, ditegaskan Budi, semua keputusan rencana dibangunnya PIR akan diputuskan pasca hasil kajian keluar, baik dari Kejaksaan maupun Dinas PUPR terhadap kondisi dan kelayakan gedung PIR.
“Kalau (Hasil Kajian) cukup direhab saja, ya tidak apa-apa. Cuma kami butuh data, jangan sampai salah. Nanti kalau ada apa-apa tanggung jawabnya ada di saya. Kan sudah tau kondisinya (PIR-red) seperti apa,” ujarnya.
Intinya, kata Budi, keputusan terkait pembangunan Pasar Induk Rau baru bisa diputuskan setelah hasil kajian keluar, sesuai dengan data serta fakta yang ada.
“Yang pasti apapun yang pemerintah lakukan, itu untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Jika PIR sudah direvitalisasi, kata Budi, maka Pemkot Serang akan mengambil alih pengelolaannya dan hanya memberikan sewa kepada pedagang. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB) PIR, ditegaskan Budi, sudah selesai. Artinya, tidak ada yang boleh memiliki aset milik pemerintah.
“Saya inginnya langsung ke pedagang supaya murah (sewakan kios di PIR-red) dan mereka sejahtera,” katanya.
Terkait adanya kerja sama pengelolaan PIR dengan PT Pesona Banten Persada, dipastikan Budi, pihaknya akan memutus kontrak dan memastikan penyewaan kios hanya kepada pedagang.
“Tujuan utama kami ingin meningkatkan perekonomian dan perdagangan pedagang. Kalau lewat makelar lagi ya percuma, sama saja pungli,” pungkasnya. (Nc)


