channelinfo.id/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berbenah dalam peningkatan administrasi kependudukan, salah satunya meningkatkan layanan kepengurusan Akta Kematian yang prosesnya dipercepat dan tidak perlu menunggu hasil persidangan atau penetapan Pengadilan.
Itu terungkap saat Wali Kota Cilegon Robinsar didampingi jajaran pejabat Disdukcapil Cilegon
menyerahkan langsung Akta Kematian ke kediaman warga yang ditinggalkan di Kelurahan Ketileng, Kecamatan/Kota Cilegon, Selasa (7/10/2025).
Robinsar mendorong para ASN di Pemkot Cilegon hingga Ketua RT/RW untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama membenahi pendataan kependudukan. Salah satunya, disebutkan Robinsar, terkait pencatatan dan penyerahan Akta Kematian.
“Ini (penyerahan Akta Kematian-red) dalam rangka pendataan, karena kita sama-sama tahu, ketika tidak segera diurus Akta Kematian-nya, otomatis almarhum masih terdata di sistem. Jadi, ketika ada sifatnya bantuan atau pendataan lain-lainnya, itu masih terdata,” terang Robinsar.
Ditegaskan Robinsar, prosedur dalam mengurus pembaharuan data di Cilegon saat ini tidak sulit selama masyarakat melengkapi seluruh berkas persyaratan. Maka dari itu, kunjungannya ke rumah masyarakat yang ditinggalkan untuk menyerahkan Akta Kematian, dijelaskan Robinsar, dalam rangka pembaruan dan pentertiban data kependudukan agar tertib administrasi kependudukan (adminduk) sehingga tidak terjadi lagi double data atau yang sudah meninggal masih terdata. Untuk itu, Robinsar meminta para ASN, khususnya Camat dan Lurah serta Ketua RT/RW agar pelayanan adminduk ditingkatkan atau melayani dengan cepat kepada masyarakat. Politisi Partai Golkar ini tidak menampik, sebelumnya pernah terdengar ada pelayanan adminduk yang lamban
“Yang begitu (pelayanan lamban-red) mau saya potong tuh biokrasi yang kayak gitu. Jadi, ini (penyerahan langsung Akta Kematian-red) dalam rangka memastikan juga Lurah dan Camat benar-benar monitor apa enggak,” jelasnya.
Robinsar juga mengimbau Camat, Lurah hingga Ketua RT/RW agar benar-benar memerhatikan dan meningkatkan semua unsur pelayanan kepada masyarakat.
“Ya nanti langsung diantarkan Akte dan KK (Kartu Keluarga) yang baru ke rumahnya. Jadi, Pak Lurah, Seklur, Kasi-kasinya atau Pak Camat, Sekmatnya atau Pak RT, Pak RW-nya nanti akan langsung menyerahkan kepada keluarga yang ditinggalkan,” imbaunya.
Senada disampaikan Kepala Disdukcapil Cilegon Efa Sarifah yang menegaskan bahwa pengurusan Akta Kematian saat ini tidak sulit, karena tidak harus melalui persidangan seperti sebelumnya.
“Jadi, Pak Wali (menyebut Wali Kota Robinsar-red) ingin meningkatkan pelayanan publik. Kalau dulu kepengurusan Akta Kematian harus nunggu penetapan pengadilan, sekarang enggak perlu. Jadi, kita percepat asal ada keterangan dari Kelurahan, Kecamatan, Ketua RT/RW,” jelasnya. (Ms/Nc)


