Channelinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyetop izin tambang. Pasalnya, aktivitas pertambangan diduga kuat sebagai salah satu penyebab banjir.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan kepada Pemprov Banten untuk mengeluarkan moratorium terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cilegon. Usulan itu didorong adanya dampak dari bencana banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Kota Cilegon beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Banjir, kata Aziz, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pembahasan lebih dalam terkait penyelesaian dan antisipasi bencana banjir.
“Di tingkat Forkopimda dibahas untuk diajukan ke Pemprov Banten terkait penyelesaian banjir, ya dari pertambangan (aktivitas penambangan-red) dan sebagainya,” ungkap Aziz, Senin (5/1/2026).
Kata Aziz, pihaknya juga segera berkoordinasi lebih intens dengan Pemprov Banten terkait berbagai aktivitas penambangan yang menyebabkan banjir, khususnya di wilayah Kota Cilegon.
“Intinya dari sisi koordinasi saja yang kita harus perkuat kembali dengan provinsi terkait izin-izin (pertambangan-red) yang sudah dikeluarkan mana saja,” terangnya.
“Kita juga harus memantau ke lapangan, karena kita kan yang punya wilayah. Kami mohon sih ke depan mungkin izin-izin pertambangan harus di stoplah atau di moratorium, karena ini pengalaman yang sudah kita alami,” desaknya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan, jauh sebelum terjadinya peristiwa banjir seperti saat ini, pihaknya sudah melakukan identifikasi, salah satu penyebabnya ada dari dampak aktivitas pertambangan.
“Sebelum jauh terjadinya bencana, kita sudah menyampaikan bahwa dampak bencana itu dari sisi tambang itu sudah dari awal. Sudah kita identifikasi dari awal,” ujar Fajar. (Ms/Nc)


