Channelinfo.id– Terhitung sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, Anti-Scam Centre (IASC) (iasc.ojk.go.id) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Itu terungkap pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memperkuat kolaborasi penanganan pengaduan penipuan (scam) melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di (iasc.ojk.go.id) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026) yang disampaikan melalui rilis OJK.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjend Pol) Syahardiantono.
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada IASC disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica mengatakan, dengan adanya PKS ke depan masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu diharapkan semakin meningkatkan proses penegakkan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ucap Friderica.
PKS, kata Friderica, memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan, Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana. Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet) hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain. Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri yang merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
“Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” ungkapnya.
OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (Nc)



