channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
BisnisHukrim

IASC OJK Terima 411.055 Laporan Penipuan Daring, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Oleh: Redaksi
Terbit: 14 Januari 2026 - 15.23 WIB
Share
4 Min Read

Channelinfo.id– Terhitung sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, Anti-Scam Centre (IASC) (iasc.ojk.go.id) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Itu terungkap pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memperkuat kolaborasi penanganan pengaduan penipuan (scam) melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di (iasc.ojk.go.id) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026) yang disampaikan melalui rilis OJK.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjend Pol) Syahardiantono.

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada IASC disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica mengatakan, dengan adanya PKS ke depan masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu diharapkan semakin meningkatkan proses penegakkan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur
Akses KPR Ditolak Bank, Platform Miliki Rumah Indonesia Jadi Solusi Bagi Konsumen
Temu Pengurus dan Anggota, DPD REI Banten Kejar Target Bangun 12 Ribu Rumah di 2026
2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ucap Friderica.

PKS, kata Friderica, memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan, Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana. Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet) hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain. Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri yang merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Baca Juga

Jaga Kesehatan Pegawai, BPRSCM Gandeng Puskesmas Jombang Gelar MCU
Toserba ke-4 Riana Collection Launching di Pabuaran, Penuhi Kebutuhan Fashion Keluarga
OJK Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Kejaksaan, Sempat Kabur ke Qatar
Iuran Rp16.800 Per Bulan, UMKM di Cilegon Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

“Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (Nc)

TAGGED:Bareskrim PolridaringIASClaporanOJKPenipuanscam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Banjir Belum Surut, Warga Karang Tengah Cibeber Cilegon Butuh Bantuan Pangan
Next Article 8 TPT di Wilayah Cibeber Cilegon Jebol Saat Banjir, Pemkot Bangun TPT Darurat
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

HPN 2026, DPRD Kabupaten Serang Nilai Tantangan Pers di Era Digital Semakin Besar

TKW di Saudi Asal Tanara Kembali ke Tanah Air, Sempat Viral Minta Pulang Akibat Pendarahan

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Audiensi dengan BBWSC3, Desak Solusi Permanen Atasi Banjir

Cegah Banjir Susulan di Binuang, BBWSCCC Didesak Percepat Normalisasi Sungai Cidurian

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemerintah Kecamatan Binuang Gelar Aksi Bersih-bersih

2 Desa Terdampak Banjir Butuh Dapur Umum, Banyak Warga Alami Gatal dan Kaki Bengkak

Peduli Korban Banjir, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk di Pengungsian

2.105 Ha Lahan Sawah di kabupaten Serang Terendam Banjir, 519 Ha Puso

Resmikan Gedung Puskesmas Kibin, Ini Pesan Bupati Ratu Zakiyah Untuk Tenaga Kesehatan!

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Bisnis

Lebih dari 95 Persen Jaringan XLSMART di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih

Bisnis

Indosat Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Workshop Literasi Digital GenSi

Bisnis

Indosat Optimalkan Kapasitas di 454 BTS Sambut Nataru, Proyeksikan Lonjakan Trafik Double Digit di Jakarta Raya

Bisnis

Dukung Kesiapan Jaringan Nataru, Indosat Perkuat Jaringan Berbasis AI dan 5G di Jakarta Raya

Bisnis

Mitigasi Risiko, OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Digital di Masyarakat

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah