Channelinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui instruksi Wali Kota resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk aktivitas galian atau pertambangan di Kota Cilegon yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir. Beberapa perusahaan tambang di tiga Kecamatan pun menjadi bidikan Pemkot untuk segera ditertibkan, yakni Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Kecamatan Cilegon
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
“Kita segera lakukan sidak ke lokasi tambang di 3 Kecamatan untuk ditertibkan,” tegasnya.
Langkah tegas itu, kata Noviyagi, diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Aktivitas yang dihentikan secara khusus, yakni galian C yang terindikasi menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan di tengah cuaca ekstrem. Penertiban nanti akan dikawal langsung oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia juga mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas sekaligus melakukan sidak.
“Setidaknya ada 4 sampai 5 lokasi pertambangan yang menjadi sasaran utama,” bebernya.
Pihaknya saat ini juga, kata Noviyagi, sedang menyusun laporan rencana penertiban, karena informasi dari pihak kecamatan bersifat sporadis. Pihaknya juga sudah menurunkan anggota ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut masih aktif atau tidak.
“Jangan sampai kita datang ke tempat yang sudah tutup,” ujarnya.
Dijelaskan Noviyogi, pemberhentian aktivitas tambang nanti bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Usaha tambang baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah curah hujan menurun atau berada pada level rendah. Pihaknya juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tambang-tambang yang berdampak buruk pada masyarakat.
Terkait status legalitas tambang, Noviyagi menegaskan, tidak akan pandang bulu. Jika tambang yang memiliki izin resmi (legal) saja bisa dihentikan karena berdampak buruk, maka tambang ilegal dipastikan akan diperlakukan lebih keras.
“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” ancamnya.
Noviyagi menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh Kecamatan di Kota Cilegon untuk memetakan kembali jumlah tambang yang ada dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. (Ms/Nc)



