Channelinfo.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan normalisasi rawa dan membangun kolam retensi atau penampungan air di sekitar kawasan Perumahan Bumi Ketos Regency, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang kondisinya sedimentasi atau mengalami pendangkalan sebagai upaya tanggap darurat atau mencegah banjir susulan dalam jangka pendek.
Diketahui, Perumahan Bumi Ketos Regency kerap dilanda banjir saat intensitas hujan tinggi, dengan ketinggian air mencapai sepinggang orang dewasa. Petugas melakukan normalisasi dan membangun kolam retensi menggunakan ekskavator yang sudah berlangsung hampir sepekan.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Nurlailah mengatakan, kegiatan normalisasi dan pembangunan kolam retensi merupakan bagian dari upaya tanggap darurat banjir. Untuk kolam retensi dimaksudkan untuk menampung kelebihan air hujan di kawasan perumahan tersebut. Selama ini, kata Nurlailah, perumahan tersebut selalu kebanjiran setiap hujan turun karena berada di wilayah dataran rendah.
“Jadi, memang perlu ada parkir air. Ini (kolam rentensi-red) penanganan jangka pendek, ini penanganan darurat banjir,” terang Nurlailah kepada awak media di lokasi kegiatan, Kamis, (29/1/2026).
Menurut Nurlailah, ke depan harus ada sistem penanganan pengelolaan air yang lebih komprehensif, karena lokasi Perumahan Bumi Ketos Regency berada di dataran rendah, dimana saluran airnya tidak mengalir ke saluran pembuangan di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang yang mengalir ke Sungai Ciujung. Menurut Nurlailah, saluran pembuangan airnya sangat jauh, sehingga harus memanfaatkan seoptimal mungkin penampungan yang ada dan pompanisasi.
“Itu yang utama. Kalau misalnya kelebihan banjir di pemukiman, ya otomatis pompa yang bekerja,” terangnya.
Untuk kegiatan normalisasi saat ini, kata Nurlailah, dilakukan di kawasan rawa yang mana sebagian lahannya masih milik pihak pengembang yang posisinya lebih rendah dan belum dimanfaatkan. Pihaknya memperlebar rawa sepanjang 100 meter dengan lebar 10 meter.
“Normalisasi dan pembuatan kolam retensi ini juga kami sudah izin melalui pemerintah desa dan kecamatan, serta pemilik lahannya,” tegasnya. (Nc)


