Channelinfo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar edukasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) ke sekolah-sekolah bertajuk ‘Bawaslu Goes To School (GTS)’ perdana di SMAN 1 Padarincang masa Non Tahapan, Jumat (7/11/2025). Kegiatan bertujuan untuk mengedukasi pemilih pemula menjadi pemilih cerdas pada pesta demokrasi lima tahunan dalam memilih pemimpin atau calon legislatif (caleg).
Kegiatan Bawaslu GTS diikuti ratusan siswa SMAN 1 Padarincang dengan rangkaian acara meliputi pemaparan materi, diskusi, kuis berhadiah, hingga sesi tanya jawab.
Melalui Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Bawaslu GTS menjadi ruang pencerdasan bagi pemilih pemula di Kabupaten Serang. Bawaslu menargetkan siswa siswi SMAN 1 Padarincang yang diharapkan menjadi sarana bagi pemilih pemula untuk mendapatkan edukasi betapa pentingnya menjadi pemilih pemula yang cerdas.
“Dalam gelaran Bawaslu Goes To School yang dilaksanakan perdana ini harapannya akan menjadi ikhtiar Bawaslu Kabupaten Serang memberi edukasi betapa pentingnya menjadi pemilih pemula cerdas,” terang Kordiv P2 H Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan.
Dalam programnya itu, Ari menyampaikan rangkaian agenda roadshow Bawaslu GTS ke setiap sekolah menengah untuk memberi pencerdasan bagi Pemilih Pemula sebagai bagian dari pencegahan dini. Dalam Bawaslu GTS, pihaknya berdiskusi dengan siswa menjelaskan beberapa persoalan klasik, semisal seperti praktik politik uang dan dampaknya bagi demokrasi di indonesia.
“Ini (Bawaslu GTS-red) akan dilakukan berkelanjutan sebagai bagian dari pencegahan dini,” tegasnya.

Kegiatan yang dihadiri Kordiv Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten itu juga mendapatkan aspirasi dari salah satu Dewan Guru di SMAN 1 Padarincang Maulana Azhar yang berharap siswa-siswi nya memahami bahwa untuk mengawasi Pemilu tidak melulu harus menjadi Pengawas Pemilu.
Terkait itu, Ketua OSIS SMAN 1 Padarincang Iyus Asrori mengaku banyak wawasan dan pengalaman yang diterimanya tentang Pemilu pada program Bawaslu GTS, khususnya terkait larangan – larangan yang tidak boleh dilakukan saat tahapan Pemilu. (Ms/Nc)



