“Jadi, terdapat laporan yang tidak ada, yaitu laporan cashflow, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan buku bank (yang disalin untuk diberikan keterangan tambahan-red) tidak ada, tetapi rekening koran ada,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Merryon, terdapat proses transaksi dalam perikatan kerjasama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi, serta penyetoran cash tidak sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik, uang yang tersangka transaksikan tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM, tetapi malah tersangka pergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka, serta membayar cicilan Mobil Innova yang merupakan aset perusahaan yang digadaikan tersangka,” bebernya.
“Uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sementara sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kata Merryon, tersangka I disangkakan telah melakukan Tipikor dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka selaku Direktur PT SBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1494/M.6.10/Fd.2 /09/2025 tanggal 16 September 2025. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP).
“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025,” tegasnya.
“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tutupnya. (Nc)


