Channelinfo.ID– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan bahwa proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa dilakukan dengan cepat jika didukung dengan persyaratan lengkap dan jaringan bagus.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Endah Yuni Twidiningsih pada Gebyar Adminduk Hari Pangan Nasional (HPS) yang berpartisipasi pada Festival Sangga Nagara rangkaian Peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) di Bumi Perkemahan Sangga Nagara, Kampung Rancapanti, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang yang akan berlangsung Selasa sampai Kamis (14-16/10/2025). Layanan Adminduk juga ditinjau Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkab Serang Bidang Administrasi Umum Sekretariat Ida Nuraida.
Pada kesempatan itu, Ida mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan kependudukan tersebut agar mempunyai identitas jelas dan dipastikan tidak ada biaya apapun. Kata mantan Kabag Aset Setda Pemkab Serang ini, Layanan Adminduk Jemput bola sebagai komitmen Pemkab Serang mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Serang dapat menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Menurut mantan Camat Ciruas ini, Layanan Adminduk Jemput Bola pada event-event yang digagas Pemerintah Kecamatan maupun Pemkab Serang melalui Disdukcapil membantu masyarakat mengurus Adminduk. Di antaranya update KTP-el, Kartu Keluarga (KK) , perekaman KTP, Akta Kelahiran, Akta Kelahiran hingga dokumen kependudukan lainnya.
“Jadi, layanan jemput bola ini sangat mendekatkan diri, tidak ada ongkos atau biaya, artinya zero. Diharapkan masyarakat tidak ada yang tertinggal, semuanya memiliki adminduk,” harap mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.

Sementara itu, Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Endah Yuni Twidiningsih mengaku bersyukur bisa mendapatkan kesempatan membuka Layanan Adminduk Jemput Bola pada Festival Sangga Nagara 2025 Gebyar Adminduk HPN. Saat dibuka, kata Endah, sudah beberapa warga yang melakukan perekaman KTP-el. Pihaknya melayani semua dokumen Adminduk, mulai dari perekaman KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Untuk pemula berumur 17 tahun yang belum punya KTP-el harus perekaman dulu, juga yang sudah tua, kalau memang belum punya KTP harus perekaman dulu,” terangnya.
Untuk jangka waktu hasil perekaman KTP-el, kata Endah, perlu dilakukan penunggalan dari pusat terlebih dahulu, maksimal satu hari. Sementara untuk pencetakannya selama tiga hari dan maksimal satu pekan.
“Untuk cetak KTP saja kalau syarat lengkap dan jaringan bagus cuma 15 menit,” tegasnya.
Endah pun mengajak masyarakat, terutama di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang agar datang ke stand Disdukcapil untuk mendaftar dokumen kependudukan.
“Ke depannya kan dokumen kependudukan itu sangat penting,” ujar Endah yang merangkap jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka (PIAK) pada Disdukcapil Kabupaten Serang ini. (Nc)


