Channelinfo.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di semua industri seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan pindar yang diharapkan semakin mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Selasa (4/11/2025) OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, dan beberapa side event tematik.
Di industri perbankan syariah, OJK berkomitmen mewujudkan industri perbankan syariah yang resilient dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan masyarakat. Hal itu sejalan dengan visi yang tertuang pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah ini prasyarat untuk menguatkan peran perbankan syariah dalam keuangan nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam sambutannya pada acara bertemakan ‘Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional’ itu.
Kata Dian, beberapa tahun terakhir OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah secara lebih mendasar. Antara lain melalui peningkatan peran perbankan syariah dalam pengembangan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Kita juga sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan jadikam bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” jelasnya.
OJK juga, lanjut Dian, sudah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai upaya penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur. Di saat yang bersamaan, kehadiran KPKS diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

Pada acara tersebut, dilakukan pula penyerahan hasil Kode Etik Bankir Syariah yang dibuat Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI).
Kode etik itu menjadi pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri untuk memastikan praktik usaha yang berintegritas dan sesuai prinsip syariah. OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru, yaitu Salam, Istishna’ dan Multijasa yang memperkuat karakteristik dan keunikan produk syariah sekaligus memperluas pembiayaan sektor riil. Pedoman itu melengkapi enam pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), hasil sinergi OJK dengan DSN-MUI, IAI, asosiasi, dan pelaku industri.

PVML Syariah
Pada Bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah, OJK berkomitmen mendorong pengembangan PVML Syariah agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk UMKM dan masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Sarasehan Bidang PVML Syariah merupakan upaya penguatan aspek tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML yang dinilai penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan aspek pelindungan konsumen.
“PVML syariah ini diharapkan dapat bertumbuh menjadi industri yang amanah dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat,” harap Agusman.
Acara sarasehan juga mendiskusikan isu-isu yang dihadapi industri PVML Syariah dan upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat dan mengembangkan industri ini.
Dari diskusi tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk ditindaklanjuti, antara lain:
1. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh stakeholders (asosiasi, industri, pemegang saham, pengurus, dan DPS) dalam pengembangan PVML Syariah.
2. LJK PVML syariah harus amanah dalam penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
3.PerlunyapenyusunanroadmapdalamrangkapengembangandanpenguatanPVML Syariah dengan dukungan dan masukan dari asosiasi dan industri PVML Syariah

Bidang IAKD Syariah
Pada Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) syariah, OJK mendorong pengembangan keuangan syariah dengan memanfaatkan inovasi teknologi di sektor keuangan.
“Dengan pendekatan inovatif berbasis digital yang sesuai prinsip syariah, maka dapat membuka peluang baru bagi inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Kepala Eksekutif Bidang IAKD OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya pada Sarasehan Bidang IAKD dengan topik ‘Shaping the Future of Islamic Finance with Digital Innovation Real World Asset Tokenization and Crypto Asset’ ini.
OJK secara aktif membuka ruang bagi hadirnya model bisnis sharia-compliant, memperkuat prinsip-prinsip syariah, serta mendorong kolaborasi antara pelaku industri dan otoritas syariah seperti DSN-MUI. Dukungan itu difasilitasi dengan adanya mekanisme sandbox yang diatur melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, lanjut Hasan, Indonesia menghadapi urgensi untuk memastikan kepastian hukum dan pedoman syariah terkait aset kripto. Saat ini, ketentuan syariah terkait aset kripto masih merujuk pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021 yang menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan, namun aset kripto yang memiliki underlying dan manfaat jelas dapat diperdagangkan.
Selain itu, teknologi blockchain dan smart contract dalam pengembangan keuangan syariah juga mendukung keuangan syariah, baik dalam bentuk tokenisasi aset wakaf, zakat, maupun instrumen pembiayaan mikro syariah. Teknologi blockchain dan smart contract berpotensi memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial umat Islam.
Teknologi blockchain, khususnya penerapan tokenisasi aset riil atau Real World Asset Tokenization (RWA) memungkinkan aset seperti emas, properti, atau sukuk diubah menjadi token digital yang dapat dimiliki secara fraksional oleh masyarakat luas, dengan tingkat transparansi dan keamanan yang tinggi.

Bidang PPDP Syariah
Pada Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Retno Wulandari menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan ekosistem bidang PPDP syariah melalui peningkatan literasi, inklusi, dan kolaborasi lintas lembaga. Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat dapat lebih percaya diri memanfaatkan produk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang memberikan perlindungan dan kebermanfaatan jangka panjang.
“PPDP Syariah perlu fokus pada pengembangan produk khas syariah yang berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah, serta membangun diferensiasi yang kuat terhadap produk konvensional,” ujar Retno.
Bidang PMDK Syariah
Pada Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah OJK menggelar dua kegiatan, yakni Workshop Sukuk Daerah Untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai potensi dan mekanisme penerbitan Sukuk Daerah sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Berikutnya, Workshop Series serta Kegiatan Business Matching ‘Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah’ untuk meningkatkan kesadaran (awareness) dan pemahaman para nazhir (pengelola wakaf), pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta perwakilan Kementerian Agama terhadap berbagai instrumen pasar modal syariah. (Nc)



