Channelinfo.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengarahkan masyarakat menggunakan pelayanan adminduk melalui aplikasi online agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) dan layanan non prosedural
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi bisnisbanten.com, kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Neri itu mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) menjadi pelayanan prima, akuntabel, efektif, dan efisien. Di antaranya, Disdukcapil sudah melayani adminduk secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke kantor pelayanan atau cukup di rumah saha dan dimana saja.
Kendati demikian, diakui Neri, tidak menampik masih banyak masyarakat Kabupaten Serang belum memahami pelayanan digital karena terkendala tidak mempunyai ponsel. Oleh karena itu, kata Neri, pelayanan online adminduk di Disdukcapil masih berjalan secara hybrid. Artinya, masyarakat dapat menggunakan layanan adminduk dari rumah langsung atau mendatangi Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dukcapil yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang sesuai domisili.
“Jadi, masyarakat yang belum pahamatau tidak dapat menggunakan pelayanan digital akan dibantu oleh petugas di Disdukcapil, MPP atau UPT untuk mendaftarkan pelayanannya ke pelayanan kependudukan digital yang terdapat di aplikasi Serba DIGI,” terang mantan Camat Waringinkurung ini.
Neri pun mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang membantu pelayanan di Disdukcapil atau UPT Dukcapil membantu mendaftarkan ke dalam pelayanan online kependudukan yang terdapat pada Aplikasi Serba DIGI. Apabila petugas tidak membantu pendaftaran melalui pelayanan online, kata Neri, maka gak tersebut tidak sesuai prosedur.
“Kenapa semua pelayanan harus masuk aplikasi online? Agar semua permohonan masyarakat terlindungi dari pungli atau pelayanan yang non prosedural,” jelasnya.
Setelah didaftarkan pelayanan kependudukan digital, kata Neri, selanjutnya dokumen kependudukan berbentuk PDF akan dikirim melalui chat melalui aplikas Whatsaap atau email sesuai permintaan pemohon. Untuk dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), lanjut Neri, pemohon dapat memilih apakah dikirim melalui jasa pengirimin COD atau diambil langsung ke UPT Dukcapil.
“Jadi, pelayanan kependudukan digital ini benar-benar meminimalkan tatap muka dengan petugas,” ujar mantan Plt Camat Tanara ini.
Saat ini, kata Neri, masyarakat masih berpikir ketika mau cepat dilayani soal adminduk lebih baik mendatangi Kantor UPT. Padahal, lanjut Neri, pelayanan adminduk digital prosesnya lebih cepat dan lebih aman, karena pemohon dapat melacak proses sampai mana dan petugas yang menerima permohonan juga dapat diketahui.
“Jika ada yg tidak sesuai atau non prosesural dapat langsung mengirim pengaduan di dalam aplikasi tersebut yang langsung diketahui Disdukcapil,” tutupnya. (Nc)



