channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
BisnisHukrim

IASC OJK Terima 411.055 Laporan Penipuan Daring, Kerugian Capai Rp9 Triliun

Oleh: Redaksi
Terbit: 14 Januari 2026 - 15.23 WIB
Share
4 Min Read

Channelinfo.id– Terhitung sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, Anti-Scam Centre (IASC) (iasc.ojk.go.id) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Itu terungkap pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memperkuat kolaborasi penanganan pengaduan penipuan (scam) melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di (iasc.ojk.go.id) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026) yang disampaikan melalui rilis OJK.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjend Pol) Syahardiantono.

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada IASC disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica mengatakan, dengan adanya PKS ke depan masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu diharapkan semakin meningkatkan proses penegakkan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

Baca Juga

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, IKPP Serang Gelar Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kragilan
Trafik Data Meroket, Jaringan #LebihBaikIndosat Tangguh Layani Pemudik
Libur Idul Fitri, Kunjungan ke Wisata Anyer-Cinangka Diprediksi Meningkat
Sambut Ramadan, Indah Kiat Buka Bazar Minyak Goreng Subsidi di 2 Desa Kragilan

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ucap Friderica.

PKS, kata Friderica, memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan, Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana. Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet) hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain. Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri yang merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Baca Juga

Sedimentasi Sungai Ciujung Akibat Banjir, SCTK Pastikan Pasokan Air Bersih Normal
Tumbuhkan Minat Investasi dan Optimalkan Aset Pelabuhan, PCM Gandeng Krakatau Group
Status LBS Jadi LP2B Hambat Developer di Banten Kembangkan Bisnis Properti
BUMDes Walikukun Carenang Tanam Jagung Hibrida Dongkrak Ketahanan Pangan

“Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (Nc)

TAGGED:Bareskrim PolridaringIASClaporanOJKPenipuanscam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Banjir Belum Surut, Warga Karang Tengah Cibeber Cilegon Butuh Bantuan Pangan
Next Article 8 TPT di Wilayah Cibeber Cilegon Jebol Saat Banjir, Pemkot Bangun TPT Darurat
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Pasca Lebaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Waspadai Lonjakan Urbanisasi

BPTD Pakupatan Bakal Gelar Ramp Check Pastikan Angkutan Lebaran Laik Jalan

Kantah Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat Program PTSL 2026 Pertama di Mancak

Reses Ketua Fraksi PAN DPRD Desi Ferawati, Aspirasi Didominasi Persoalan Infrastruktur

Rumah Roboh Telan Korban Jiwa di Ciruas, Ratu Zakiyah Intruksikan Data Ulang Rutilahu

Investasi Melonjak, Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

Pemkot Cilegon Salurkan Dana Bergulir ke 48 Wirausaha Baru Mitra Binaan

Gagas Puskesmas Terapung, Kang Ibbin Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

Disperindag Cilegon Sidak 14 SPBU, Periksa Keakuratan Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran

Kebiasaan Minum Air Teh Setelah Makan? Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Bisnis Pemerintah

Jaga Kesehatan Pegawai, BPRSCM Gandeng Puskesmas Jombang Gelar MCU

Bisnis

Toserba ke-4 Riana Collection Launching di Pabuaran, Penuhi Kebutuhan Fashion Keluarga

Bisnis Hukrim

OJK Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Kejaksaan, Sempat Kabur ke Qatar

Bisnis Pemerintah

Iuran Rp16.800 Per Bulan, UMKM di Cilegon Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Hukrim Nasional

Kementan Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Riau, Amran Nilai Pola Distribusi Tak Masuk Akal

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah