channelinfo.id/– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang mencatat, nilai investasi di Kota Serang mencapai Rp4,3 triliun dari 5.472 investor. Investasi masih didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Arif Rahman mengungkapkan, berdasarkan catatan instansinya capaian penanaman modal di Kota Serang per triwulan II tahun 2025 sebesar Rp287.654.364.000. Jika digabungkan dengan pencapaian pada triwulan I, maka jumlah penanaman modal mencapai Rp505.925.594.000.
“Jadi, persentase capaian angkanya mencapai lebih dari 40 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp887 miliar. Jadi, tersisa 60 persen lagi dari target penanaman modal yang ditetapkan,” ungkap Arif kepada awak media beberapa waktu lalu.
Arif pun mengaku optimistis target investasi tahun ini bisa tercapai, mengingat adanya tren positif potensi investasi hingga pertengahan tahun. Dari jumlah penanaman modal yang ada saat ini, diakui Arif, sebagian besar investasi yang masuk merupakan PMDN. Terutama, sektor perdagangan dan jasa yang menjadi penyumbang terbesar dari total investasi di Kota Serang.
“Untuk capaian Rp505 miliar (investasi-red) lebih dominan PMDN, karena yang PMA (Penanaman Modal Asing) sedang diverifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Investasi pada DPMPTSP Kota Serang Ismetullah menambahkan, hingga Juli 2025 jumlah tercatat ada 5.472 investor yang masuk di Kota Serang, didominasi pelaku UMKM hingga pengembang perumahan maupun kavling.
“Investasi besar tidak banyak, hanya ada perumahan. Untuk jumlahnya 5.472 investor dari target 3.391 investor. Jadi, sekarang sudah melampaui target,” ujarnya.
Dari 5.472 investor yang masuk, disebutkan Ismetullah, nilai investasinya tercatat sekira Rp4,3 triliun, tetapi bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dijelaskan Ismetullah, nilai investasi dengan pendapatan daerah berbeda, tetapi tetap berkorelasi pada PAD.
“Nilainya Rp4,3 triliun untuk investasi yang dihitung mulai dari permodalan secara keseluruhan. Berbeda dengan PAD yang dihitung hanya berdasarkan retribusinya,” jelasnya. (Nc)


