Channelinfo.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja sampai kematian dengan nominal hingga Rp42 juta, hanya dengan iuran sebesar Rp16 ribu per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kegenagakerjaan.
Demikian disampaikan Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Fernando Oktavian Cahyanto yang mewakili Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Afriwan Mahendra disela-sela acara Pencairan Pinjaman Usaha Perdana 2026 yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon di Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir Wilayah I dan II, Kavling Blok C, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026).
Acara juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana, Kepala UPT PDB Wilayah I dan II Siti Maheli, dan tamu undangan lainnya.
Program jaminan milik BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, dijelaskan Fernando, dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi pekerja informal dan keluarganya. BPJS Ketenagakerjan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan, melainkan juga terbuka bagi pekerja informal, seperti pedagang, pekerja mandiri, ibu rumah tangga hingga pelaku UMKM. Disebutkan Fernando, ada dua program utama yang akan dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana para peserta nantinya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang sangat terjangkau.
“Melalui iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.
Dijelaskan Fernando, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sejak berangkat bekerja, saat bekerja, hingga pulang kerja. Termasuk, aktivitas penunjang usaha seperti belanja bahan dagangan. Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lanjutnya, peserta juga memperoleh manfat Jaminan Kematian berupa santunan hingga sebesar Rp42 juta. Dimana santunan akan diberikan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain.
Bahkan, bagi peserta yang telah terdaftar minimal 3 tahun, tersedia manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni beasiswa pendidikan bagi anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Fernando mencatat, di 2025 lalu ada 430 anak yang menerima manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya, pelaku UMKM dan pekerja informal harus memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat Kota Cilegon memahami program ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon. Didin pun menyarankan para pelaku UMKM di Kota Cilegon untuk mengikuti program tersebut.
“Hanya dengan Rp16 ribuan per bulan, manfaat yang diterima sangat besar. Santunan bisa sampai Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Ms/Nc)



