Channelinfo.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen dirumuskan dalam tiga prinsip dasar seperti yang ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Kamis (11/09/2025).
Dijelaskan Rezka, tujuan utamanya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ukayat melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Rezka memastikan, tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru sebaliknya, dimana pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka.
Kata Rezka, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pendaftaran tanah ulayat juga, ditegaskan Rezka, sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat ini didorong untuk tetap didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan keamanan atas tanah-tanah tersebut di masa mendatang,” terang Rezka.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menyambut antusias langkah pengadminsitrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kementerian ATR/BPN. Kata Azhar, tanah ulayat merupakan salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu.
“Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ucap Azhar.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Humaidi berharap, kolaborasi terus berjalan bukan hanya sebatas program, melainkan juga bisa menjadi gerakan bersama untuk melindungi hak-hak adat secara berkesinambungan. Humaidi mengimbau, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat.
“Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Rezka didampingi Humaedi menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemkot Sungai Penuh.
Pada sosialisasi juga hadir memberikan materi terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yakni Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Setelah sesi pemaparan, dilakukan diskusi dengan masyarakat hukum adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh Tetet Sutadi. (Nc)


