Channelinfo.id – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang menerima bantuan 67 unit kandang ayam petelur lengkap dengan ayam siap produksi, dimana masing-masing-masing kandang diisi 24 ekor ayam, disertai dukungan pakan dan vitamin dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan keberlanjutan usaha para penerima manfaat.
Bantuan diserahkan saat Kemensos bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pemberdayaan Masyarakat melalui skema KDMP di KDMP Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).
PKS ditandatangani langsung Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf bersama Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Juliantono yang dihadiri juga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI Farida Farichah, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono, Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Dalam sambutannya, Mensos RI Saifullah Yusuf menjelaskan, kolaborasinya bersama Menkop dan Mendes PDT untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial agar bergabung dan aktif sebagai anggota koperasi desa sebagai langkah transisi dari penerima bantuan menuju pelaku usaha mandiri.
“Selain penandatanganan PKS, kita juga menyerahkan bantuan 67 unit kandang ayam petelur lengkap dengan ayam siap produksi. Setiap kandang diisi 24 ekor ayam, disertai dukungan pakan dan vitamin untuk memastikan keberlanjutan usaha para penerima manfaat,” ungkapnya.
Penerima bantuan, kata Yusuf, merupakan KPM yang selama ini menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako. Kata Yusuf, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan sosial merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Menurut Yusuf, perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya.
Yusuf juga menekankan bahwa pembangunan sosial harus memenuhi tiga aspek utama, yakni material, sosial, dan spiritual mencakup jaminan kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya. Yusuf juga menyoroti pentingnya basis data tunggal sebagai fondasi kebijakan perlindungan sosial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data. Data harus dikelola secara terpadu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Arah kebijakan pemerintah yang berkeadilan sosial itu yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela,” terangnya.
Menurut Yusuf, keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tetapi setiap warga mendapatkan perlakuan sesuai kebutuhannya.
Yusuf juga menyebutkan jika berbagai program seperti bansos, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat ditujukan bagi kelompok yang disebut Presiden sebagai ‘the invisible people’ atau mereka yang belum tersentuh optimal dalam proses pembangunan masyarakat tertinggal yang seringkali tidak terlihat penderitaannya.
“Keluarga Penerima Manfaat saat ini mendapatkan perlindungan sosial. Namun bansos bersifat sementara. Bagi yang masih usia produktif, harus bertransformasi menuju pemberdayaan melalui koperasi dan usaha produktif,” jelasnya.
Melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Yusuf pun mendorong KPM untuk naik kelas dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri.
“Bantuan modal usaha seperti kandang ayam petelur yang diserahkan menjadi langkah awal pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas desa,” tandasnya. (Ms/Nc)



