Channelinfo.id – Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) menyampaikan hasil pengukuran kualitas kebijakan pada acara Penganugerahan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 di Grand Ballroom Novotel Samator Surabaya, Selasa (25/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperoleh nilai IKK di 84,92 atau kategori Sangat Baik.
Diketahui, IKK merupakan instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, terutama terhadap dampak atau hasil bagi pembangunan yang strategis dengan mengedepankan prinsip berbasis bukti (evidence-based) yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Pada pengukuran IKK tahun ini, Pemkot Cilegon mengajukan tiga regulasi yang masuk kriteria penilaian, yakni kebijakan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kebijakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kebijakan kawasan tanpa rokok yang masing-masing memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).
Dalam tahapannya, dilakukan penilaian oleh tim penilai dari LAN RI.
“Hasil akhirnya, Pemkot Cilegon memperoleh nilai IKK di 84,92 dengan kategori Sangat Baik,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Maman Mauludin sebagai Penanggungjawab Tim Kerja Pengukuran IKK Pemkot Cilegon 2025.
Penilaian dari LAN RI tersebut, menurut Maman, menjadi bukti nyata bahwa tata kelola kebijakan di lingkungan Pemkot Cilegon mulai semakin terukur, responsif, dan tentunya berbasis data.
“Alhamdulillah, ini semua hasil kerja nyata kolaboratif Jabatan Fungsional Analis Kebijakan bersama seluruh keanggotaan tim kerja yang telah dibentuk,” ucap Maman.
Dimensi pengukuran IKK, disebutkan Maman, meliputi aspek perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi. Setiap dimensi memiliki bobot penilaian masing-masing. Rangkaian proses pengukuran IKK dilakukan secara simultan, dimulai dari aspek perencanaan kebijakan sampai pada aspek transparansi dan partisipasi. Hal itu diukur dari berbagai instrument evidence based dari setiap indikator yang ada, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat dinamika-dinamika yang berkembang dan terjadi gap analysis antara perencanaan dengan target yang diharapkan.
“Tapi, ini tidak menyurutkan kinerja tim untuk tetap memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan yang dihadapkan dengan kondisi perkembangan terkini,” terang Maman.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Setda Pemkot Adi Tri Prasetyo selaku Koordinator Instansi menjelaskan, pengukuran kebijakan oleh LAN RI tidak hanya berorientasi pada output saja, melainkan sampai pada outcome, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memiliki dampak positif. Lebih lanjut, Adi menjelaskan, keterlibatan sektor lain pada pengukuran IKK itu untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah, khususnya di lingkungan Pemkot Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Adi, melibatkan Jabatan Manajerial dan Jabatan Fungsional di antaranya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Perencana, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, hingga Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
“Pemkot Cilegon ke depan akan lebih memperkuat sinkronisasi perencanaan sampai pada evaluasi kebijakan agar seluruh program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Cilegon berjalan tepat sasaran,” harap Adi. (Ms/Nc)



