Channelinfo.id – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melantik 21 Kepala Sekolah (Kepsek) baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, meliputi 19 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Rabu (21/1/2026). Fajar pun berpesan agar Kepsek yang baru dapat menjaga keharmonisan bersama guru dan anak didik atau siswa.
Menurut Fajar, jabatan Kepsek memiliki peran sangat penting dan strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Cilegon, serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan inklusif. Di sekolah, Fajar menilai, Kepsek tidak hanya menjadi seorang manajer, tetapi harus bisa meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Fajar juga mengingatkan agar Kepsek jangan hanya memperhatikan peserta didik, melainkan juga memberikan perhatian dan pembinaan kepada para guru.
“Keharmonisan antara kepala sekolah dan guru menjadi kunci keberhasilan proses pendidikan. Jadi, saya berpesan kepada seluruh Kepsek agar tidak hanya menjaga dan membina peserta didik saja, tetapi juga memberikan perhatian serta pembinaan kepada para guru yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing agar keharmonisannya tetap terjaga,” pesan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Fajar juga turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Fajar mendesak agar pendidikan di Kota Cilegon harus bersifat inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali. Fajar berharap, tenaga pendidik di Kota Cilegon ini tidak pilah pilih dalam mengajar anak-anak di sekolah.
“Jangan hanya anak-anak yang berprestasi saja yang diperhatikan, tetapi anak berkebutuhan khusus jauh harus diperhatikan, karena mereka spesial. Jadi, kita harus bisa memberikan kesempatan yang sama,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila menambahkan, Kepsek yang sudah lulus uji kompetensi dan uji substansi bisa menjabat dua periode atau delapan tahun. Adapun Kepsek yang belum mengikuti atau belum lulus uji kompetensi ditugaskan satu periode atau selama empat tahun. Kendati demikian, Kepsek yang ditugaskan satu periode tetap wajib mengikuti uji kompetensi. Pihaknya sudah menyiapkan program peningkatan kapasitas Kepsek agar memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Heni juga menegaskan bahwa jabatan Kepsek bukan hanya jabatan administratif, melainkan amanah yang diharapkan dapat mampu menghadirkan perubahan nyata, menggerakkan budaya belajar, serta menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Kami tidak hanya menyerahkan SK, tetapi juga menitipkan harapan besar. Kami akan terus mendampingi, membina, dan mengevaluasi kinerja Kepsek agar amanah ini berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik,” tegasnya. (Ms/Nc)


