Channelinfo.id– Aset Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Kitapa Nomor 1 Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dipastikan tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melainkan akan digunakan untuk Kantor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Serang M Najib Hamas kepada awak media di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang, Selasa (30/12/2025).
Diketahui, Pemkot Serang kabarnya sudah mengajukan permohonan peralihan aset Kantor BPBD Kabupaten Serang yang akan digunakan untuk lahan parkir Royal Baroe yang tengah direvitalisasi.
Diungkapkan Najib, progres penyerahan aset Kabupaten Serang ke Pemkot Serang mencapai 98 persen. Saat ini, disebutkan Najib, pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan aset Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menunggu pembangunan barunya di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang selesai.
“Jadi, tidak ada istilah desak mendesak, kita sudah bernegara susah lama, jadi kita tahu posisinya mana yang diserahkan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dijelaskan mantan Anggota DPRD Banten ini, Dalam proses penyerahan aset harus ada telaah, proses apraisal, hingga pemberkasan dan sebagainya. Disinggung soal aset Kantor BPBD yang didesak Pemkot Serang untuk diserahkan lantaran akan digunakan kantong parkir Royal Baroe, kata Najib, aset Kantor BPBD sudah dalam proses untuk pemakaian BPR, karena kantor BPR sebelumnya di Cilame, Kota Serang sudah diserahkan ke Pemkot Serang.
“Karena BPR bagian dari Kabupaten Serang terkait layanan masyarakat. Jadi, ini (aset BPBD-red) bagian aset yang sedang berproses,” jelas Najib.
Orang nomor 2 di Kabupaten Serang kelahiran 11 Mei 1968 ini menegaskan, dalam pemerintahan tidak ada pemaksaan, melainkan pimpinan daerahnya menyadari terkait pola ketentuan antar pemerintahan.
Lulusan S2 di STIE IMMI Jakarta ini memastikan, jika penyerahan aset dilakukan bertahap, tidak ujug melalui proses telaah, apraisal, dan penyiapan berkas. Begitu aset diserahkan, lanjut Najib, akan ada perubahan tata kelola akuntansinya.
“Jadi, tidak ada mendesak, tidak ada mempertahankan, semuanya dalam koridor masing-masing, itu namanya sikap kenegarawanan,” tandasnya. (Nc)



