Channelinfo.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih penghargaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kementerian/Lembaga/Badan yang memiliki kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakkan hukum yang menjadi kewenangannya di tingkat pusat dan kewilayahan.
Penghargaan diserahkan langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjend Pol) Nunung Syaifuddin mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah pada Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, OJK menerima penghargaan dari Bareskrim Polri kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Secara konsisten, Penyidik OJK menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada 2023 dan 2024, serta sebagai Penyidik Terbaik pada 2022.
Penghargaan untuk kali keempat yang diterima OJK itu mencerminkan kinerja nyata penyidikan OJK. Sepanjang 2025, OJK berhasil menyelesaikan 26 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Seluruh perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap 2). Perkara itu terdiri atas 24 perkara sektor Perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.
Sejak 2014 hingga 2025 OJK mampu menyelesaikan 165 perkara, mencakup 138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB. Keberhasilan penegakan hukum tersebut didukung strategi kolaborasi kuat. Untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK rutin menggelar koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik yang terdiri atas 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Selama 2025, OJK juga memperkuat koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK meyakini bisa mengupayakan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional. (Nc)


