channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
BisnisHukrim

OJK Serahkan 2 Tersangka Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Kejaksaan, Sempat Kabur ke Qatar

Oleh: Redaksi
Terbit: 23 Januari 2026 - 08.59 WIB
Share
3 Min Read

Channelinfo.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan yang merupakan Pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (22/1/2026). Penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP disertai barang bukti perkara setelah berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan rilis OJK, penyerahan tersangka juga menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

OJK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT IRJ. Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP, serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejari Jaksel. Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terjadi dalam kurun waktu sejak 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender), disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka, dimana keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur
Akses KPR Ditolak Bank, Platform Miliki Rumah Indonesia Jadi Solusi Bagi Konsumen
Temu Pengurus dan Anggota, DPD REI Banten Kejar Target Bangun 12 Ribu Rumah di 2026
2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 yang selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

Baca Juga

Jaga Kesehatan Pegawai, BPRSCM Gandeng Puskesmas Jombang Gelar MCU
Toserba ke-4 Riana Collection Launching di Pabuaran, Penuhi Kebutuhan Fashion Keluarga
Iuran Rp16.800 Per Bulan, UMKM di Cilegon Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Kementan Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Riau, Amran Nilai Pola Distribusi Tak Masuk Akal

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini. Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. (Nc)

TAGGED:JakselKejariKementerianOJKPolriQatarTersangkatindak pidana sektor jasa keuangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Lantik Najib Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Serang, Tatu Titip Bantuan Hibah
Next Article Desa Sindangheula Gelar Musrenbangdes, 2026 Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

HPN 2026, DPRD Kabupaten Serang Nilai Tantangan Pers di Era Digital Semakin Besar

TKW di Saudi Asal Tanara Kembali ke Tanah Air, Sempat Viral Minta Pulang Akibat Pendarahan

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Audiensi dengan BBWSC3, Desak Solusi Permanen Atasi Banjir

Cegah Banjir Susulan di Binuang, BBWSCCC Didesak Percepat Normalisasi Sungai Cidurian

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemerintah Kecamatan Binuang Gelar Aksi Bersih-bersih

2 Desa Terdampak Banjir Butuh Dapur Umum, Banyak Warga Alami Gatal dan Kaki Bengkak

Peduli Korban Banjir, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk di Pengungsian

2.105 Ha Lahan Sawah di kabupaten Serang Terendam Banjir, 519 Ha Puso

Resmikan Gedung Puskesmas Kibin, Ini Pesan Bupati Ratu Zakiyah Untuk Tenaga Kesehatan!

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Bisnis

Lebih dari 95 Persen Jaringan XLSMART di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih

Bisnis

Indosat Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Workshop Literasi Digital GenSi

Bisnis

Indosat Optimalkan Kapasitas di 454 BTS Sambut Nataru, Proyeksikan Lonjakan Trafik Double Digit di Jakarta Raya

Bisnis

Dukung Kesiapan Jaringan Nataru, Indosat Perkuat Jaringan Berbasis AI dan 5G di Jakarta Raya

Bisnis

Mitigasi Risiko, OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Digital di Masyarakat

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah