channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Pemerintah

Optimalkan PAD, Pemkot Cilegon Tertibkan Izin Usaha Penitipan Kendaraan

Oleh: Redaksi
Terbit: 22 September 2025 - 20.04 WIB
Share
3 Min Read
Suasana Rakor Satgas PAD Cilegon membahas rencana penertiban izin usaha penitipan kendaraan dalam rangka meningkatkan PAD di Ruang Rapat Asda, Setda Pemkot Cilegon, Senin (22/9/2025)
channelinfo.id/– Sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menertibkan izin usaha penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Cilegon.
Itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) PAD Cilegon di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda), Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cilegon, Senin (22/9/2025). Rakor dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asda 2 Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dan dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP).
Azis mengatakan, pihaknya segera menggelar sosialisasi di tiga kecamatan terkait wacana penertiban izin usaha penitipan kendaraan untuk mengoptimalkan PAD, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon, dan Kecamatan Cibeber. Disebutkan Azis, di Cilegon tercatat ada 22 lokasi usaha penitipan kendaraan dari 15 wilayah yang akan menjadi sasaran sosialisasi.
“Kami ingin memastikan para pengelola usaha penitipan kendaraan memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” terangnya.
Untuk memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, kata Azis, DPMPTSP akan turun tangan mendampingi proses penerbitan izin, serta BPKPAD yang akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola usaha nantinya resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.
“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” tegasnya.
Aziz berharap, wacana penertiban dan pendampingan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan dan berdampak terhadap peningkatan PAD.
“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan di Cilegon,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Cilegon Hayati Nufus menegaskan siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan, dimana izin usaha dinilai penting sebagai jaminan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk pola jemput bola ke masyarakat.
“Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang, karena sudah memiliki izin resmi, sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelasnya. (Ms/Nc)
TAGGED:Asda 2BPKADDPMPTSPizinPADPemkot Cilegonpenitipan kendaraanusaha
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Huma Riverside Hadir di Jantung Kota Cilegon, Tawarkan Hunian Nyaman dengan Promo Istimewa
Next Article Anggota PMR Unit SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon Terpilih Jadi Koordinator Forpis Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Trafik Data Meroket, Jaringan #LebihBaikIndosat Tangguh Layani Pemudik

Libur Idul Fitri, Kunjungan ke Wisata Anyer-Cinangka Diprediksi Meningkat

Kebiasaan Minum Air Teh Setelah Makan? Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

Sambut Ramadan, Indah Kiat Buka Bazar Minyak Goreng Subsidi di 2 Desa Kragilan

Eskalasi Konflik Timur Tengah Meningkat, Nasib Calhaj Belum Ada Kepastian

Robinsar dan TNI Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih di Suralaya

Tarjung di Masjid Masih Tahap Pembangunan di Purwakarta, Robinsar Beri Bantuan

Andra Soni dan Zakiyah Bahas Kesiapan Wisata Anyer Sambut Libur Lebaran

Tumbuhkan Minat Investasi dan Optimalkan Aset Pelabuhan, PCM Gandeng Krakatau Group

Sirami Nafkah dan Nutrisi Batin Selama Ramadan, Diskominfosatik Kabupaten Serang Ajak Ngopi Pegawai

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

Forkopimcam Binuang Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Ramadan, Sisir Wilayah Rawan

Pemerintah

Hadiri Penandatangan PKS Lintas Kementerian di Ciruas, Yandri Singgung Polemik Ekspansi Minimarket

Pemerintah

KDMP di Kabupaten Serang Dapat Bantuan 67 Kandang dan Ayam Siap Produksi dari Kemensos

Pemerintah

Warga Binaan Lapas Asal Cilegon Dapat Pelatihan dan Jenjang Pendidikan Kesetaraan

Pemerintah

Layanan Puskesmas Carenang Dikeluhkan Keluarga Pasien, Dinkes Angkat Bicara!

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah