channelinfo.id/– Sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menertibkan izin usaha penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Cilegon.
Itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) PAD Cilegon di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda), Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cilegon, Senin (22/9/2025). Rakor dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asda 2 Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra dan dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP).
Azis mengatakan, pihaknya segera menggelar sosialisasi di tiga kecamatan terkait wacana penertiban izin usaha penitipan kendaraan untuk mengoptimalkan PAD, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon, dan Kecamatan Cibeber. Disebutkan Azis, di Cilegon tercatat ada 22 lokasi usaha penitipan kendaraan dari 15 wilayah yang akan menjadi sasaran sosialisasi.
“Kami ingin memastikan para pengelola usaha penitipan kendaraan memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” terangnya.
Untuk memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, kata Azis, DPMPTSP akan turun tangan mendampingi proses penerbitan izin, serta BPKPAD yang akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola usaha nantinya resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.
“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” tegasnya.
Aziz berharap, wacana penertiban dan pendampingan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan dan berdampak terhadap peningkatan PAD.
“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan di Cilegon,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Cilegon Hayati Nufus menegaskan siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan, dimana izin usaha dinilai penting sebagai jaminan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk pola jemput bola ke masyarakat.
“Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang, karena sudah memiliki izin resmi, sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelasnya. (Ms/Nc)


