Channelinfo.id – Pelaporan penghimpunan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Kota Cilegon ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinilai belum optimal. Sebagian besar UPZ Masjid baru sebatas melaporkan data tanpa menyertakan dana zakat.
Itu terungkap pada acara Sosialisasi UPZ Masjid yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra di Aula Dimas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan dihadiri Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali dan perwakilan UPZ Masjid dari berbagai wilayah di Kota Cilegon.
Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menyampaikan bahwa UPZ Masjid merupakan perpanjangan tangan Baznas Kota Cilegon dalam pengelolaan zakat. Ia juga mengimbau UPZ yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) agar segera melapor kepada Baznas untuk difasilitasi sehingga dapat bersinergi secara resmi. Disebutkan Fajri, jumlah UPZ di Kota Cilegon mencapai sekira 400, tetapi baru sebagain saja yang memiliki SK.
“Saat ini juga pelaporan dari UPZ Masjid masih belum optimal, dimana sebagian besar UPZ baru sebatas melaporkan data tanpa menyertakan dana zakat,” beber Fajri.
Oleh karena itu, kata Fajri, melalui sosialisasi pihaknya mendorong seluruh UPZ Masjid agar ke depan pelaporan zakat bisa lebih tertib.
Sementara itu, Plt Sekda Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menilai, sosialisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola zakat agar lebih terkoordinasi dan transparan. Aziz juga mengungkapkan, selama ini pengumpulan dan penyaluran zakat di UPZ Masjid masih dikelola mandiri. Untuk itu, Aziz mendorong seluruh UPZ Masjid di Kota Cilegon agar menyalurkan zakat yang dihimpun terlebih dahulu ke Baznas Kota Cilegon untuk dididistribusikan kembali ke masing-masing DKM sesuai wilayahnya.
“Kami terus berkomitmen mendukung optimalisasi pengelolaan zakat, serta berupaya meningkatkan komitmen agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” tegas Aziz.
Aziz juga menghimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk menunaikan kewajiban zakat secara menyeluruh, tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari seluruh pendapatan yang diterima termasuk honorarium.
“Kami dari unsur pimpinan berkomitmen untuk menunaikan zakat dari setiap penerimaan yang kami peroleh. Saya harap komitmen kami menjadi contoh dan diterima para pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon,” harapnya. (Ms/Nc)



