channelinfo.id/- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Banten terkait Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu 2025 di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025). Artinya, pembayaran gaji sebanyak 486 PPPK Penuh Waktu Kabupaten Serang tahun ini akan dilakukan melalui perbankan milik Pemprov Banten tersebut.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, disaksikan langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Ratu Zakiyah), Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. Turut hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penandatangan PKS dengan Bank Banten merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemkab Serang dengan Bank Banten pada bulan sebelumnya.
“PKS dengan Bank Banten ini diawali untuk layanan penggajian bagi PPPK Tahun 2025. Kurang lebih ada 486 orang (PPPK-red). Jadi, nanti gaji (PPPK-red) melalui Bank Banten untuk gaji PPPK dulu,” terang politisi PAN ini.
Untuk kerja sama lainnya, lanjut Zakiyah, akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu. Terutama, kerja sama pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
”Insya Allah nanti setahap demi setahap. Semoga Bank Banten dengan kerja sama di awal ini memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pegawai kami,” harap istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ini.
Zakiyah juga berharap, Bank Banten memberikan layanan jasa perbankan lainnya. Menurut Zakiyah, pihaknya harus memperkuat keberadaan Bank Banten dan dijadikan komitmen, yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat yang besar pada perekonomian daerah.

Sementara itu, Dirut Bank Banten Muhammad Busthami mengapresiasi Pemkab Serang yang mempercayai Bank Banten untuk memberikan jasa layanan gaji kepada PPPK Tahun Pengangkatan 2025 di Kabupaten Serang. Disinggung soal pemindahan RKUD Pemkab Serang, Busthami menyebutkan, sudah ada beberapa yang bekerja sama dengan Bank Banten, antara lain Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Pandeglang.
“Insya Allah daerah-daerah lain akan mengikuti,”ujarnya.
Terkait itu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menambahkan, PKS terkait Pembayaran Gaji PPPK Penuh Waktu bukan soal keuntungan atau rugi, melainkan bentuk komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah yang ingin membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten.
Sarudin pun merinci, PPPK pengangkatan Tahun 2025 sebanyak 395 yang dipindahkan penggajiannya melalui Bank Banten. Sedangkan PPPK pengangkatan Tahun 2022 dan 2024 belum dilakukan pemindahan penggajiannya. Total gaji untuk 395 PPPk sebesar Rp1,5 miliar bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK.
“Jadi, jika ditotal 1 tahun (pembayaran haji PPPK 2025-red) sebesar Rp150 miliar,” bebernya. (NC)


