Channelinfo.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengapresiasi sejumlah Wajib Pajak atas konsistensi dan kontribusi membayar pajak, Rabu (17/12/2025). Namun, tahun ini apresiasi diberikan hanya berupa sertifikat tanpa hadiah seperti tahun sebelumnya berupa laptop hingga sepeda motor.
Penghargaan diserahkan langsung Wali Kota Cilegon Robinsar pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon.
Pada kesempatan tersebut, Robinsar memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Cilegon. Meskipun, diakui pria yang kerap dijuluki Ronsar Juare itu, pelaksanaan pemberian penghargaan tahun ini kepada Wajib Pajak dilakukan dengan format berbeda dari biasanya sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Tapi, kami tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini berkontribusi nyata untuk masyarakat Kota Cilegon,” ucap orang nomor satu di Cilegon kelahiran 19 April 1992 ini.
Kata Penyuka makanan khas Rabeg ini, meski penghargaan kali ini tidak disertai hadiah seperti laptop atau kendaraan bermotor seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan hanya berupa sertifikat, tidak mengurangi makna dan nilai apresiasi yang diberikan.
“Insya Allah sertifikat penghargaan ini disertai doa dan harapan dari masyarakat, menjadi penyemangat agar perusahaan bapak dan ibu semakin maju, semakin sukses, dan terus memberikan manfaat bagi Kota Cilegon,” harap Ketua Ketua PSSI periode 2021-2025 dan Eksco PSSI Banten 2022-2026 tersebut.
Senada dengan Robinsar, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengapresiasi para Wajib Pajak atas capaian penerimaan pajak tahun ini yang menunjukkan hasil lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dana berharap, capaian tersebut terus konsisten dan semakin mendukung pembangunan daerah. Dana pun mengungkapkan bahwa kategori penerima penghargaan tahun ini, di antaranya Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertinggi sebanyak 10 Wajib Pajak dari empat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB, Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Sementara PPAT/PPATS dengan jumlah transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertinggi sebanyak empat Wajib Pajak, serta Wajib Pajak konvensional sebanyak delapan Wajib Pajak.
Terkait itu, salah satu penerima penghargaan Wajib Pajak Eka Julianti mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Eka mengklaim, sepakat jika pemberian penghargaan diselenggarakan secara sederhana, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi tetap bermakna. (Ms/Nc)


