channelinfo.id/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri di kelurahan dan akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menciptakan kota bersih, sehat, dan berdaya lingkungan.
Kepala DLH Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendorong Kelurahan untuk mandiri mengelola sampah tanpa harus terus bergantung pada APBD melalui sistem yang sedang disiapkan instansinya. Arah kebijakan itu akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Setelah Perda disahkan, pihaknya akan kembali menindaklanjutinya dengan Perwal yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kuota pembuangan sampah dari tiap Kelurahan ke TPA Bagendung.
“Jadi, ke depan setiap Kelurahan juga wajib membentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengoordinasikan Ketua RT/RW untuk mengurangi timbulan sampah,” terang Sabri saat dihubungi awak media melalui telepon, Rabu (8/10/2025).
Langkah itu, kata Sabri, searah dengan program unggulan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, yakni Gerakan Kebersihan Lingkungan melalui pembentukan pasukan sapu bersih di setiap Kelurahan.
“Program juga jadi simbol gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berdaya lingkungan,” jelasnya.
Terkait sarana pendukung program, kata Sabri, akan dibahas pada 2026 mendatang, seperti kendaraan pengangkut sampah di tiap Kelurahan yang diharapkan pihaknya mendapatkan bantuan dari Kementerian agar tidak semuanya dibiayai APBD.
“Kita sedang jajaki bantuan dari Kementerian (untuk sarana prasarana pengelolaan sampah-red),” ujarnya.
Pihaknya, ditegaskan Sabri, sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan bantuan program pengelolaan sampah yang sebelumnya sempat tertunda.
“Alhamdulillah, tahap 4 ini kita bisa ikut lagi (usulkan bantuan-red) setelah sempat gagal di tahap 3. Insya Allah di 2026 Cilegon dapat bantuan itu,” harapnya.
Sabri menambahkan, peran DLH ke depan bukan lagi sebagai pelaksana utama urusan sampah, melainkan hanya pendamping dan pengawal program. Sementara pengelolaan operasional pengelolaan sampah akan sepenuhnya dilimpahkan kepada Kelurahan melalui lembaga swadaya yang dibentuk. Setelah nanti berjalan, Pemerintah tingkat Kelurahan ke depan yang akan mengelola sampah secara mandiri. Pihaknya cukup mengawal agar programnya berkelanjutan.
“Prinsipnya, bukan disuapin terus, tapi kita kasih kailnya supaya mereka bisa mandiri,” terangnya.
Dengan kebijakan baru itu, Sabri berharap, seluruh Kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan melalui gerakan bersama.(Ms/Nc)


