Channelinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) menyalurkan bantuan dana bergulir kepada 48 Wirausaha baru mitra binaan di Kantor Sub Unit Wilayah 1 dan 2 UPTD Pengelola Dana Bergulir, Jumat (6/3/2026). Bantuan disalurkan untuk mendukung program Wali Kota Cilegon yang ingin menciptakan 5.000 Wirausaha baru di Kota Cilegon.
Kepala Diskop dan UKM Kota Cilegon Suhendi menjelaskan bahwa program penyaluran dana bergulir merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cilegon dalam mendukung program Wali Kota Cilegon yang ingin menciptakan 5.000 Wirausaha baru di Kota Cilegon. Program diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berani memulai dan mengembangkan usaha sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan perekonomian daerah. Menurut Suhendi, salah satu tantangan yang sering dihadapi para pelaku usaha yaitu keterbatasan modal. Oleh karena itu, pihaknya hadir melalui program dana bergulir sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat yang memiliki semangat untuk berwirausaha.
“Kami berharap para penerima dana bergulir memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengembangkan usahanya secara produktif, serta mampu menjadi wirausaha yang mandiri dan berkelanjutan,” harapnya.
Dengan semakin banyaknya wirausaha yang tumbuh, menurut Suhendi, maka target menciptakan 5.000 wirausaha di Kota Cilegon dapat tercapai dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM pada Diskop dan UKM Kota Cilegon Heryati menambahkan, dalam menjalankan usaha permodalan saja tidak cukup. Legalitas usaha juga menjadi hal penting yang perlu dimiliki oleh pelaku UMKM. Dengan memiliki izin usaha yang resmi, maka pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih cepat dan sederhana. Melalui Diskop dan UKM Kota Cilegon, pihaknya siap membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses pengurusan izin usaha.
“Harapannya seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas usaha sehingga usahanya semakin kuat, berkembang, dan mampu bersaing,” harapnya.
Terkait itu, Kepala UPTD Pengelola Dana Bergulir Kota Cilegon Siti Maheli mengatakan, program dana bergulir merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki akses permodalan yang lebih mudah. Ia berharap, dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan optimal untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas peluang usaha. Ia juga menegaskan, jika dana bergulir bukan sekadar bantuan, melainkan amanah yang harus dikelola dengan baik agar dapat terus dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnya.
“Saya mengimbau seluruh penerima manfaat untuk menggunakan dana ini secara bijak dan menjalankan kewajiban pengembalian dengan tertib dan tepat waktu,” imbaunya. (Ms/Nc)


