channelinfo.id/– Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pembayaran pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program relaksasi atau pembebasan denda pajak per Agustus 2025 dan diperpanjang hingga 31 Desember. Dari program itu, Pemkot Serang per Agustus 2025 mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp13 miliar.
Itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas kepada awak media, kemarin.
Hari mengungkapkan, realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah di Kota Serang per Agustus 2025 tercatat mencapai Rp213 miliar dari target Rp314 atau 68 persen. Capaian pendapatan itu, menurut Hari, didorong adanya program relaksasi atau pembebasan denda pajak daerah. Untuk mengejar target PAD, sekaligus meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pembayaran pajak, kata Hari, pihaknya memberikan keringanan denda melalui program relaksasi atau pembebasan denda pajak per Agustus 2025 dan diperpanjang sejak 8 September hingga 31 Desember 2025.
“Dengan memperpanjang program relaksasi, harapan kami banyak masyarakat yang memanfaatkan dan meningkatkan ketaatan membayar pajak. Kemudian, korelasinya tentu ada optimalisasi PAD dari sisi perpajakan daerah,” harapnya.
Dari program bebas denda dan administrasi pajak daerah, disebutkan Hari, berdampak pada peningkatan pemasukan atau realisasi pendapatan dari sektor pajak cukup tinggi.
“Sebelum ada program (program relaksasi-red), pendapatan dari sektor pajak hanya sekitar Rp27 sampai Rp28 miliar per bulan, sekarang jadi Rp41 miliar,” ungkapnya.
Artinya, kata Hari, setelah diberlakukannya program relaksasi pajak daerah per Agustus 2025 pendapatan meningkat dalam satu bulan tersebut. Hari mencatat, sebanyak 24.700 warga Kota Serang yang memanfaatkan program tersebut, maka otomatis ketaatan Wajib Pajak (WP) juga ikut meningkat.
“Biasanya setiap bulan pendapatan hanya Rp27 hingga Rp28 miliar, dengan adanya program (relaksasi pajak-red) ada penambahan sebesar Rp13 miliar. Jadi, sekitar Rp41 miliar bisa kami dapatkan dari bebas denda pajak dan administrasi itu,” bebernya.
Atas dasar analisa itu, lanjut Hari, pihaknya melanjutkan program relaksasi pajak sampai 31 Desember 2025 dengan harapan target PAD terpenuhi, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, ada dua kecamatan yang mendominasi pembayaran pajak daerah, yakni Kecamatan Cipocokjaya dan Kecamatan Serang.
“Adanya program relaksasi pajak daerah sudah membantu masyarakat untuk meningkatkan daya beli mereka, kemudian pertumbuhan ekonomi karena mereka diberikan relaksasi keringanan dalam membayar atau denda administrasi perpajakan,” pungkasnya. (Nc)


