Channelinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural Eselon IV hingga Eselon 2 dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Bahkan, aturan tersebut berpotensi berlaku bagi pengisian jabatan strategis sekelas Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepastian tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo saat menyambut kunjungan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrullah ke Provinsi Banten, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskan Fajar, kebijakan mekanisme Manajemen Talenta mengacu Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku per 1 Januari 2026.
“Jadi, nanti rotasi dan mutasi jabatan harus melalui mekanisme Manajemen Talenta, kecuali prosesnya sudah dilakukan sebelumnya, seperti asessmen untuk jabatan Eselon II,” terang Fajar.
Manajemen Talenta, ditegaskan Fajar, tidak hanya berlaku bagi jabatan Eselon III dan IV, melainkan juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan Eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon. Dijelaskan Fajar, Manajemen Takenta diterapkan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sesuai merit sistem yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Fajar mengklaim, progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon berjalan baik.
Fajar berharap, pihaknya bisa segera menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme Manajemen Takenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekda, apabila merujuk sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Ms/Nc)


