Channelinfo.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema ‘Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi’ di Jakarta, Senin (17/11/2025).
FGD dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, perwakilan ATR/BPN, jajaran pimpinan OJK, para pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta organisasi profesi terkait.
Dalam sambutannya, Dian menekankan urgensi kolaborasi seluruh pihak terkait digitalisasi dokumen pertanahan yang merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, serta memperkuat keamanan agunan dan memitigasi risiko administrasi maupun operasional. OJK, kata Dian, menginisiasi forum lintas sektor tersebut sebagai fasilitator, dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, /serta notaris dan PPAT, selain institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman dan tentu saja andal.
Dian juga menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat dukungan terhadap agenda digitalisasi dokumen pertanahan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan yang adaptif, serta inisiatif keuangan digital. Menurutnya, transformasi digital pertanahan merupakan enabler penting bagi percepatan dan perluasan pembiayaan, khususnya pada sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola nasional. Ditegaskan Rifqinizamy, pihaknya mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif melalui digitalisasi pemerintahan yang ada di Indonesia.
“Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, kami menyarankan verifikasinya harus dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut. Ini baru bisa tersedia kalau kota-kota tersebut disebut sebagai kota lengkap,” terangnya.
Pejabat yang akrab disapa Rifqi itu juga menegaskan, perlunya langkah-langkah penguatan terhadap BPN, termasuk kewenangan dalam penegakkan hukum.
Terkait itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap, proses transisi berjalan lancar. Nusron pun mengajak OJK, termasuk di industri keuangan perbankan untuk duduk bersama menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya.
“Kita garap bersama supaya masalah ini menjadi clean and clear, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ajak Nusron.
Nusron juga menekankan, perlunya bank agar lebih proaktif melakukan verifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit atau pembiayaan.
Diketahui, forum diselenggarakan untuk menyelaraskan persepsi, serta memperkuat komitmen lintas sektoral dalam implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di industri perbankan, selain sebagai sarana koordinasi kebijakan. Forum juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kerangka regulasi dan prosedur operasional dokumen pertanahan digital kepada pelaku industri, memperoleh kejelasan dari ATR/BPN terkait akses data untuk keperluan verifikasi dan pencegahan agunan ganda, serta menyelaraskan peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper dalam memastikan keautentikan dokumen dan kepastian hukum atas jaminan kredit.
Forum juga menjadi wadah bagi industri perbankan untuk menyampaikan masukan atas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan digitalisasi dokumen pertanahan.
Transformasi digital dokumen pertanahan melalui penerapan Sertipikat-el dan HT-el oleh Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mewujudkan layanan pertanahan yang modern, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Bagi sektor jasa keuangan, digitalisasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap proses penyaluran kredit, mengingat dokumen pertanahan merupakan salah satu bentuk agunan utama dalam pembiayaan perbankan.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan. Namun demikian, kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, serta perbedaan standar verifikasi antarbank.
Integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan dalam rangka pencegahan agunan ganda juga belum sepenuhnya terwujud. Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk masih perlu diperkuat, dan pemahaman lintas lembaga terkait dinilai masih perlu ditingkatkan. Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna memastikan manfaat digitalisasi dokumen pertanahan dapat dioptimalkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan.
OJK mencatat, kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun sementara kredit pemilikan rumah (KPR) mencatat pertumbuhan 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.
Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan kredit yang tetap sehat dan prudent, OJK telah mengambil sejumlah langkah penguatan kebijakan. Sejak 2023, OJK membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk mendukung pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal, serta menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah.
Kebijakan tersebut meringankan kebutuhan permodalan bank dan bersama dengan penyederhanaan penilaian kualitas aset bagi debitur kecil, meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit perumahan dan UMKM. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan program prioritas nasional dalam mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif dan perumahan.
Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat perlunya melanjutkan langkah koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang terkait dengan dokumen jaminan kredit atau pembiayaan perbankan. (Nc)



