Channelinfo.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Penerbitan POJK 31/2025 untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
POJK juga dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh OJK. Penguatan aspek tata kelola pada SRO dibutuhkan seiring peningkatan kompleksitas peran SRO mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan peningkatan tata kelola itu, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok- pokok pengaturannya meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO; penerapan prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi SRO; penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO; pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; 11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Setelah POJK 31/2025 ini mulai berlaku, maka Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Nc)


