channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Bisnis

Perkuat Aspek Penerapan Tata Kelola dan Pengawasan SRO, OJK Terbitkan POJK 31/2025

Oleh: Redaksi
Terbit: 15 Januari 2026 - 06.37 WIB
Share
3 Min Read

Channelinfo.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Penerbitan POJK 31/2025 untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

POJK juga dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh OJK. Penguatan aspek tata kelola pada SRO dibutuhkan seiring peningkatan kompleksitas peran SRO mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola itu, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok- pokok pengaturannya meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO; penerapan prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi SRO; penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO; pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; 11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur
Akses KPR Ditolak Bank, Platform Miliki Rumah Indonesia Jadi Solusi Bagi Konsumen
Temu Pengurus dan Anggota, DPD REI Banten Kejar Target Bangun 12 Ribu Rumah di 2026
2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

Setelah POJK 31/2025 ini mulai berlaku, maka Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Nc)

TAGGED:OJKpengawasanPOJKSRO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article SMPN 2 Kramatwatu dan SDN Tonjong Terendam Banjir, Siswa Diliburkan Sementara
Next Article Cegah Kejahatan Digital, Diskominfosatik Kabupaten Serang Siapkan Agen Literasi di Desa
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

HPN 2026, DPRD Kabupaten Serang Nilai Tantangan Pers di Era Digital Semakin Besar

TKW di Saudi Asal Tanara Kembali ke Tanah Air, Sempat Viral Minta Pulang Akibat Pendarahan

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Audiensi dengan BBWSC3, Desak Solusi Permanen Atasi Banjir

Cegah Banjir Susulan di Binuang, BBWSCCC Didesak Percepat Normalisasi Sungai Cidurian

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemerintah Kecamatan Binuang Gelar Aksi Bersih-bersih

2 Desa Terdampak Banjir Butuh Dapur Umum, Banyak Warga Alami Gatal dan Kaki Bengkak

Peduli Korban Banjir, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk di Pengungsian

2.105 Ha Lahan Sawah di kabupaten Serang Terendam Banjir, 519 Ha Puso

Resmikan Gedung Puskesmas Kibin, Ini Pesan Bupati Ratu Zakiyah Untuk Tenaga Kesehatan!

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Bisnis

Indosat Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Workshop Literasi Digital GenSi

Bisnis

Indosat Optimalkan Kapasitas di 454 BTS Sambut Nataru, Proyeksikan Lonjakan Trafik Double Digit di Jakarta Raya

Bisnis

Dukung Kesiapan Jaringan Nataru, Indosat Perkuat Jaringan Berbasis AI dan 5G di Jakarta Raya

Bisnis

Mitigasi Risiko, OJK Banten Perkuat Literasi Keuangan Digital di Masyarakat

Bisnis

Pendapatan Hotel Horison Ultima Ratu Serang Menurun Signifikan

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah