Channelinfo.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Pelayanan Duka (Paduka) sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka, dengan mempermudah kepengurusan Akta Kematian dan dokumen lainnya yang berkaitan.
Sabtu (11/10/2025), Kepala Disdukcapil Cilegon Efa Sarifah didampingi Camat Citangkil Ikhlasinnufus dan Lurah Kebonsari, Kecamatan Citangkil Asep Muzayin menyerahkan menyerahkan tiga dokumen sekaligus kepada keluarga, yakni Akta Kematian, perubahan elemen data dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status terbaru kepada salah satu keluarga duka dari almarhum Barkoya, warga Lingkungan Tegal Tong, RT 01/05, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
Efa menyampaikan, penyerahan dokumen Akta Kematian kepada keluarga duka merupakan bagian dari inovasi program Paduka yang diinisiasi langsung Wali Kota Cilegon sebagai bentuk pelayanan yang cepat, mudah, dan lebih manusiawi kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang sedang berduka. Dijelaskan Efa, program Paduka diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan Akta Kematian, meningkatkan cakupan layanan administrasi kematian, serta menyediakan layanan yang terintegrasi.
“Melalui program Paduka, kami menyerahkan tiga dokumen sekaligus kepada keluarga, yaitu Akta Kematian, perubahan elemen data dalam KK dan KTP-el dengan status terbaru,” jelasnya.
Efa pun menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga duka yang ditinggalkan dan menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Terlebih, di saat-saat sulit seperti masa kehilangan anggota keluarga,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Camat Citangkil Ikhlasinnufus menyambut antusias program Paduka yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada keluarga yang sedang berduka.
“Alhamdulillah, ini bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam masa duka,” ucapnya.
Ikhlasinnufus berharap, dokumen yang diserahkan Disdukcapil kepada keluarga duka dapat membantu proses administrasi lainnya yang diperlukan oleh keluarga. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, serta pihak kelurahan untuk segera melaporkan apabila ada warga yang meninggal dunia agar proses administrasi kependudukan seperti Akta Kematian bisa segera diselesaikan.
“Pastikan kelengkapan persyaratan seperti KTP, KK, dan bukti pendukung lainnya terpenuhi agar dokumen Akta Kematian bisa diproses maksimal dalam waktu 1×24 jam,” imbaunya.
Sementara itu, penerima dokumen Akta Kematian dari program Paduka Halisah, istri almarhum Barkoya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pelayanan yang diberikan Pemkot Cilegon.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Prosesnya cepat dan tidak menyulitkan,” ujarnya. (Ms/Nc)


