Channelinfo.id– Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni angkat bicara terkait polemik Juru Bicara (Jubir) DPRD Azwar Anas yang mengkritik kebijakan Bupati Serang soal rotasi jabatan eselon 2. Anggota Fraksi Golkar itu menilai tidak etis sebagai wakil rakyat saling menyalahkan pendapat.
Zaeni mengatakan, semua Anggota DPRD mempunyai hak berbicara, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Bahkan, mempunyai kewajiban dalam kehadiran di tempat kerja yang dinilai saat ini sudah cukup baik. Namun, kata Zaeni, ketika Anggota DPRD absen di kantor harus dipertanyakan oleh BK soal ketidakhadirannya, baik pimpinan maupun anggota. Termasuk, saat mengeluarkan anggaran juga dipertanyakan.
Disinggung soal pernyataan Jubir DPRD yang mengkritik kebijakan Bupati seperti disampaikan Azwar Anas dari Fraksi Demokrat, menurut Zaeni, berbeda pendapat sah-sah saja.
“Tapi, yang penting tidak saling menyalahkan, karena semua Anggota Dewan punya hak dalam rangka memberikan masukan kritik dan saran ke pemerintah daerah sepeti di Pasal 90, itu boleh-boleh saja memberikan saran dan masukan, tapi tidak boleh anggota dewan saling menyalahkan kritik dewan lain, itu enggak boleh. Ketika ada perbedaan ya itu biasa lah tidak masuk ke ranah Bk tidak masuk ke ranah etika,” tukasnya.
Kata Zaeni, di BK DPRD sudah ada Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar aturan kegiatan DPRD yang segera diperdalam dengan kode etik dan tara beracara. Jika sudah disahkan terkait kode etik DPRD, maka pihaknya segera memanggil seluruh Pimpinan dan Anggota Fraksi sebagai dasar Anggota DPRD mematuhi kode etik tersebut. Ketika ada pelanggaran, kata Zaeni, maka tinggal diberi sanksi sesuai yang ada di Tatib.
Ditegaskan Zaeni, ke depan, semua Anggota DPRD harus mematuhi Tatib untuk menjalankan segala kegiatan DPRD, semisal aturan berpakaian saat paripurna. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya juga tidak boleh
keluar dari aturan. Kegiatan DPRD, kata Zaeni, bukan hanya di Gedung DPRD atau tidak ada istilah Anggota DPRD wajib hadir ke kantor tiap hari, karena mereka mempunyai konstituen rangka rangka melaksanakan kunjungan, monitoring atau komunikasi dengan masyarakat.
Adapun terkait beda pendapat, kata Zaeni, dalam berbagai artian itu sah saja. Seperti halnya masalah Jubir, kata Zaeni, tidak diatur dalam Tatib, tetapi tapi ada kesekapatan antara Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRD yang menunjuk jabatan tersebut.
“Kalau tidak mengakui silakan, tapi mereka dalam forum itu menyetujui, semua harus patuh. Tapi, ketika berbicara beda pendapat, ya sah saja,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Diakui Zaeni, pihaknya tidak menegur Anggota DPRD yang berselisih tersebut, karena bukan ranah BK. Kendati demikian, Zaeni meminta agar antar Anggota DPRD bisa saling menyadari tugas dan fungsi masing-masing Anggota DPRD.
“Jangan mengurus masalah-masalah kecil seperti masalah Jubir terus kewajiban DPRD ditinggalkan, apa yang diperdebatkan?, Fungsinya apa? Korelasinya apa pada DPRD?” ujar wakil rakyat lima periode ini.
Dijelaskan Zaeni, Jubir DPRD ditunjuk untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyampaikan pendapat DPRD yang tidak keluar dari tugas dan tanggung jawab DPRD. Ketika Jubir DPRD Azwar Anas mengatakan sesuatu, dinilai Zaeni, sah saja.
“Yang tidak boleh itu menyalahkan pendapat orang lain, itu yang kurang etis,” jelas Anggota Komisi IV ini.
Kendati begitu, ditegaskan Zaeni, persoalan tersebut tidak akan sampai di ranah sidang BK karena tidak ada urgensinya. Saat ini, Zaeni menyarankan seluruh Anggota DPRD mengawal kebijakan Bupati dan kebijakan DPRD agar sesuai dengan apa yang dituangkan pada visi misi Bupati.
“Apa sih tugas pokok Bupati dengan visi misinya, ada yang program prioritas ada program unggulan, nah mereka dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) saat penganggaran sudah dianggarkan? terus ditanyakan kenapa,” terang wakil rakyat asal Cikeusal ini.
Zaeni meyakini, Pemkab Serang sudah mempunyai nilai apa yang menjadi program prioritas, dimana sementara anggaran dilarikan dulu ke program yang urgensi atau mengutamakan program skala prioritas. Sementara yanh belum prioritas melihat dulu kondisinya keuangan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Misalkan butuh 10, tapi keuangan mampunya 5 ya sudah 5 aja dulu bertahap,” sarannya.
Zaeni mencontohkan pemberian bantuan, seperti wacana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika mampu dan keuangan cukup dianggarkan saja. Sebaliknya jika anggaran tidak cukup, maka jangan dipaksakan, termasuk di dalamnya ada peogram bantuan honor guru ngaji dan guru madrasah diniyah tidak dilarang untuk diberikan, karena bagian dari masyarakat Kabupaten Serang.
“Di dalam visi misi Bupati, kalau keuangannya ada kenapa tidak (realisasi program-red), tetapi yang paling urgensi itu urusan dan tanggungjawab masing-masing dulu,” tutup Zaeni. (Nc)



