channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Pemerintah

Proses Wacana Revitalisasi PIR Alot, Walikota Masih Tunggu Kajian DPUPR dan Kejaksaan

Oleh: Redaksi
Terbit: 19 September 2025 - 23.20 WIB
Share
4 Min Read
Suasana kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang yang diwacanakan akan direvitalisasi oleh Pemkot Serang tapi masih mendapatkan penolakan dari pedagang.
channelinfo.id/– Wacana merevitalisasi gedung Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang masih mendapatkan penolakan dari pedagang prosesnya masih alot. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Demikian disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Diakui Budi, pihaknya sampai saat ini belum bisa memutuskan perencanaan merevitalisasi Pasar Induk Rau lantaran masih menunggu hasil kajian.
“Soal Pasar Rau kami akan melihat hasil kajian dari Kejaksaan dulu, kemudian kajian dari DPUPR seperti apa. Saya juga belum dapat laporan dari hasil kajian itu, apakah persyaratannya sudah lengkap atau belum,” ujar Budi.
Jadi, kata Budi, Pemkot Serang baru bisa memutuskan rencana revitalisasi PIR setelah hasil kajian selesai. Selama proses kajian berlangsung, lanjut Budi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang serta masyarakat mengenai wacana tersebut. Jika hasil kajian tidak selesai tahun ini maupun 2026, kata Budi, maka pembangunan total PIR akan ditunda hingga 2027 mendatang.
“Kalau sudah (selesai kajian-red) ya tentu kami laksanakan (revitalisasi PIR-red),” tegas mantan Ketua DPRD Kota Serang ini.
Soal masih adanya penolakan pedagang terkait rencana revitalisasi PIR, menurut Budi, itu wajar dan biasa terjadi pada setiap kebijakan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah.
“Tidak apa-apa (penolakan pedagang atas rencana revitalisasi PIR-red). Namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra. Tapi, kita harus lihat dari hasil kajian dulu, seperti apa,” tukas politisi Partai Gerindra ini.
Pihaknya, kata Budi, tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada hasil kajian yang lengkap dan mendalam terkait rencana revitalisasi PIR.
“Jangan sampai nanti cuma direhab saja, kemudian roboh, siapa yang tanggung jawab?. Intinya, semua berdasarkan data, bukan cuma bicara,” jelasnya.
Intinya, ditegaskan Budi, semua keputusan rencana dibangunnya PIR akan diputuskan pasca hasil kajian keluar, baik dari Kejaksaan maupun Dinas PUPR terhadap kondisi dan kelayakan gedung PIR.
“Kalau (Hasil Kajian) cukup direhab saja, ya tidak apa-apa. Cuma kami butuh data, jangan sampai salah. Nanti kalau ada apa-apa tanggung jawabnya ada di saya. Kan sudah tau kondisinya (PIR-red) seperti apa,” ujarnya.
Intinya, kata Budi, keputusan terkait pembangunan Pasar Induk Rau baru bisa diputuskan setelah hasil kajian keluar, sesuai dengan data serta fakta yang ada.
“Yang pasti apapun yang pemerintah lakukan, itu untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Jika PIR sudah direvitalisasi, kata Budi, maka Pemkot Serang akan mengambil alih pengelolaannya dan hanya memberikan sewa kepada pedagang. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB) PIR, ditegaskan Budi, sudah selesai. Artinya, tidak ada yang boleh memiliki aset milik pemerintah.
“Saya inginnya langsung ke pedagang supaya murah (sewakan kios di PIR-red) dan mereka sejahtera,” katanya.
Terkait adanya kerja sama pengelolaan PIR dengan PT Pesona Banten Persada, dipastikan Budi, pihaknya akan memutus kontrak dan memastikan penyewaan kios hanya kepada pedagang.
“Tujuan utama kami ingin meningkatkan perekonomian dan perdagangan pedagang. Kalau lewat makelar lagi ya percuma, sama saja pungli,” pungkasnya. (Nc)
TAGGED:Budi RustandiDPUPRkajianKejaksaanKota SerangPasar RauPedagangpembangunanPemkot SerangpenolakanrenovasirevitalisasiWalikota Serang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Ironis, Ibu Kota Belum Punya Kolam Renang Berstandar Nasional
Next Article Banyak Sampah Ilegal, Kabupaten Serang Dicap Kota Kotor oleh Menteri LH
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

POPDA XII Banten 2026 di Cilegon Siap Memberikan Kesan Bagi Atlet, Venuenya Unik!

Sumbangan Bantu Korban Banjir, Anggota DPRD Fraksi NasDem Ingatkan BBWSCCC

Tak Hanya Logistik, Pemkab Serang Bantu Pemulihan Trauma Warga Terdampak Bencana

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Targetkan PTSL 9.031 Bidang Tanah di 2026

Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan, TPID Cilegon Gelar HLM

Pengangguran di Cilegon Didominasi Lulusan SMK, Ini Reaksi Wakil Wali Kota!

DKBP3A, Klinik Ambon Era Medika, Muslimat NU, dan LPNU Bantu Korban Banjir di Cikande

Antisipasi Banjir Susulan, Pemkab Serang Bangun Kolam Retensi di Bumi Ketos Kibin

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

Hadiri Rakornis TMMD ke-127/2026, Najib: Ini Momentum Kuatkan Kewaspadaan Ketahanan

Olahraga Pemerintah

Sambut Atlet Paralympic Cilegon Peraih Emas ASEAN Paragames 2026 Thailand, Ini Pesan Robinsar!

Pemerintah

Longsor Akibat Hujan Deras, TPT di Kantor Kecamatan Ciomas Diperbaiki

Pemerintah

Banjir Carenang Hingga 2,5 Meter, Zakiyah Tinjau Pengungsi dan Beri Bantuan

Bisnis Pemerintah

2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah