Channelinfo.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat pelayanan prima dan menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan Program Strategis Nasional. Memasuki pekan pertama Maret 2026, Kantah Kabupaten Serang sukses merealisasikan penerbitan 130 bidang sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penerbitan perdana tahun anggaran 2026 ini sertifikasi PTSL difokuskan untuk masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak. Capaian awal itu menjadi sinyal positif di tengah target besar yang dipatok tahun ini, yakni sebanyak 9.000 bidang sertipikat.
Targetnya tuntas pada semester pertama ini. Langkah taktis itu bagian dari strategi ‘Gerak Cepat’ yang diusung Kantah Kabupaten Serang. Meski target tahunan mencapai ribuan bidang, Kantah Kabupaten Serang optimistis dapat menyelesaikan seluruh target 9.000 bidang pada akhir semester pertama 2026.
Kepala Kantah Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sesegera mungkin.
Ramadan, kata Elfidian, bukan menjadi penghalang instansinya mengejar target tersebut, tetapi justru menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas pelayanan.
Kunci keberhasilannya, disebutkan Elfidian, yakni Kolaborasi Lintas Sektor, dimana Kantah Kabupaten Serang menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL tidak lepas dari sinergi yang kuat di lapangan.
Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, menurut Elfidian, target ambisius instansinya akan sulit tercapai. Dukungan itu ditujukan pada Pemerintah Daerah dengan koordinasi aktif bersama jajaran Pemkab Serang. Kemudian Peran Perangkat Desa, dimana keaktifan aparatur Desa Labuan membantu pengumpulan data yuridis. Berikutnya, Partisipasi Masyarakat yang mana kesadaran warga dalam memasang tanda batas dan melengkapi dokumen persyaratan.
“Berhasil atau tidaknya kegiatan ini tentunya sangat didukung dengan adanya kolaborasi yang baik antara semua pemangku kepentingan (stakeholders),” ujarnya.
Elfidian pun mengapresiasi masyarakat Desa Labuan yang sangat kooperatif, sehingga 130 sertipikat pertama bisa terbit tepat waktu. Dengan dimulainya penyerahan sertipikat pada awal Maret, diharapkan geliat ekonomi masyarakat Kabupaten Serang meningkat seiring adanya jaminan kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki.
“Kami dari Kantor pertanahan Kabupaten Serang akan terus berkomitmen menjadi yang terbaik dalam hal memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Serang,” tegasnya. (Nc)



