channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Pemerintah

Seizin Kemenhub, Pemkot Cilegon Terapkan Jam Operasional Kendaraan Berat di Jalan Protokol

Oleh: Redaksi
Terbit: 27 Oktober 2025 - 05.29 WIB
Share
3 Min Read
Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan keterangan kepada awak media terkait penerapan aturan jam operasional kendaraan berat di jalan protokol Cilegon, Jumat (24/10/2025).
Channelinfo.ID – Pemkot Cilegon menerapkan aturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalan protokol agar tidak terjadi kemacetan usai resmi mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, ke depan kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam Kota Cilegon akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kemenhub untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota.
“Alhamdulillah kita sudah dapat izin dari Kemenhub untuk menerapkan jam operasional kendaraan angkutan berat dan segera diterapkan mulai Senin, (27/10/2025) malam,” ungkap Robinsar kepada awak media, Jumat, (24/10/2025).
Jam operasional kendaraan berat di jalan protokol, kata Robinsar, akan dimulai pukul 24.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan berat, dijelaskan Robinsar, untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan, khususnya masyarakat Cilegon. Untuk itu, Robinsar mengimbau, seluruh stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang sudah memberikan izin kepada kami untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional dalam Kota Cilegon merupakan usulan Walikota demi menjaga keselamatan masyarakat. Heri memastikan, usulan dari Walikota untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional dalam Kota Cilegon sudah diterbitkan Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kakorlantas dan Kapolda Banten. Sebelum mendapatkan izin dari Kemenhub, ditegaskan Heri, pihaknya sudah melakukan uji coba pembatasan jam operasional tersebut sebelumnya selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.
“Atas permohonan izin itu, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan kami untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba beserta penghitungan volume lalu lintas dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” katanya.
Kata Heri, izin penerapan jam operasional dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025. Namun demikian, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam. Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Cilegon juga telah keluar, dengan membatasi jam operasional mulai pukul 24.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
“Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.
“Semoga ini dapat meningkatkan kelancaran, terutama keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” harapnya. (Ms/Nc)
TAGGED:aturanDishubizin operasionaljalan protokolKemenhubkendaraan beratpembatasanPemkot CilegonRobinsarWali Kota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Satgas Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 Kembali Relokasi Warga di Zona Merah Cikande
Next Article Dewan Fraksi NasDem Rendi Saputra Reses di Pabuaran, Ini Aspirasinya dari Masyarakat!
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Trafik Data Meroket, Jaringan #LebihBaikIndosat Tangguh Layani Pemudik

Libur Idul Fitri, Kunjungan ke Wisata Anyer-Cinangka Diprediksi Meningkat

Kebiasaan Minum Air Teh Setelah Makan? Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

Sambut Ramadan, Indah Kiat Buka Bazar Minyak Goreng Subsidi di 2 Desa Kragilan

Eskalasi Konflik Timur Tengah Meningkat, Nasib Calhaj Belum Ada Kepastian

Robinsar dan TNI Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih di Suralaya

Tarjung di Masjid Masih Tahap Pembangunan di Purwakarta, Robinsar Beri Bantuan

Andra Soni dan Zakiyah Bahas Kesiapan Wisata Anyer Sambut Libur Lebaran

Tumbuhkan Minat Investasi dan Optimalkan Aset Pelabuhan, PCM Gandeng Krakatau Group

Sirami Nafkah dan Nutrisi Batin Selama Ramadan, Diskominfosatik Kabupaten Serang Ajak Ngopi Pegawai

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

Forkopimcam Binuang Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Ramadan, Sisir Wilayah Rawan

Pemerintah

Hadiri Penandatangan PKS Lintas Kementerian di Ciruas, Yandri Singgung Polemik Ekspansi Minimarket

Pemerintah

KDMP di Kabupaten Serang Dapat Bantuan 67 Kandang dan Ayam Siap Produksi dari Kemensos

Pemerintah

Warga Binaan Lapas Asal Cilegon Dapat Pelatihan dan Jenjang Pendidikan Kesetaraan

Pemerintah

Layanan Puskesmas Carenang Dikeluhkan Keluarga Pasien, Dinkes Angkat Bicara!

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah