Channelinfo.ID – Pemkot Cilegon menerapkan aturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalan protokol agar tidak terjadi kemacetan usai resmi mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, ke depan kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam Kota Cilegon akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kemenhub untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang jalan nasional dalam kota.
“Alhamdulillah kita sudah dapat izin dari Kemenhub untuk menerapkan jam operasional kendaraan angkutan berat dan segera diterapkan mulai Senin, (27/10/2025) malam,” ungkap Robinsar kepada awak media, Jumat, (24/10/2025).
Jam operasional kendaraan berat di jalan protokol, kata Robinsar, akan dimulai pukul 24.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan berat, dijelaskan Robinsar, untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan, khususnya masyarakat Cilegon. Untuk itu, Robinsar mengimbau, seluruh stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang sudah memberikan izin kepada kami untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional dalam Kota Cilegon merupakan usulan Walikota demi menjaga keselamatan masyarakat. Heri memastikan, usulan dari Walikota untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional dalam Kota Cilegon sudah diterbitkan Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kakorlantas dan Kapolda Banten. Sebelum mendapatkan izin dari Kemenhub, ditegaskan Heri, pihaknya sudah melakukan uji coba pembatasan jam operasional tersebut sebelumnya selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.
“Atas permohonan izin itu, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan kami untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba beserta penghitungan volume lalu lintas dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” katanya.
Kata Heri, izin penerapan jam operasional dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025. Namun demikian, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam. Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Cilegon juga telah keluar, dengan membatasi jam operasional mulai pukul 24.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
“Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.
“Semoga ini dapat meningkatkan kelancaran, terutama keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” harapnya. (Ms/Nc)


