Channelinfo.id– Sekolah Menengah Kejuruan Islam Cendikia (SMKIC) Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten membangun kemitraan atau menjalin kerja sama dengan International Islamic School Malaysia.
Kerja sama ditandai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman di Yogyakarta pada 26 Januari oleh Chief Executive Officer (CEO) IIUM Schools Malaysia bersama Kepala SMKIC Padarincang Dindin Zenal Mutaqin.
Kerja sama program internasional itu meliputi pertukaran pelajar, program imersi, program benchmarking, program pengembangan profesional bagi kepala sekolah dan guru, serta bentuk kerja sama internasional lainnya.
Kerja sama dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya dan kedua belah pihak secara mufakat menyatakan niat bersama untuk melaksanakan pengembangan kerja sama internasional.
Sesuai isi MoU, kedua institusi mengambil langkah awal dalam membangun kemitraan yang aktif dan akan berupaya melaksanakan program-program yang memberikan manfaat bersama dalam bidang kolaborasi akademik melalui pengembangan program internasional, serta mendukung berbagai kemungkinan kerja sama yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Kepala SMKIC Padarincang Dindin Zenal Mutaqin mengaku diundang perguruan tinggi swasta terbesar di Yogyakarta untuk selanjutnya menjalin kerja sama dengan sekolah internasional di Malaysia. Dindin pun mengaku bangga dengan kerja sama tersebut dan siap berkolaborasi menanamkan program sesuai isi MoU.
“Mungkin ke depan akan ada penajaman isi MoU dulu. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini ke depan bisa lebih meningkatkan mutu dan kualitas, baik sekolah, siswa maupun tenaga pendidiknya,” harap Dindin saat dihubungi channelinfo.id, Selasa (27/1/2026).

Diketahui, MoU mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, serta dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi Memorandum of Agreement (MoA). Ketentuan dalam perjanjian itu dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan persetujuan bersama secara tertulis dari kedua belah pihak. MoU berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan. (Nc)



