channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Bisnis

Status LBS Jadi LP2B Hambat Developer di Banten Kembangkan Bisnis Properti

Oleh: Redaksi
Terbit: 12 Februari 2026 - 16.51 WIB
Share
4 Min Read

Channelinfo.id – Status Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengembangan bisnis Properti. Banyak anggota Real Estate Indonesia (REI) mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk proses balik nama dan pengurusan perizinan.

Itu terungkap Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) (REI) Banten di di Hotel Swiss Belinn hotel Serpong, Tangerang, Kamis (12/2/2026). Rakerda dipimpin Ketua DPD REI Banten Roni Hadiriyanto Adali yang menjelaskan, Rakerda bertujuan untuk mencetak dan mengkader generasi muda sebagai calon pemimpin REI yang kuat dan berkelanjutan. Rakerda kali ini, kara Roni, menitikberatkan pada penguatan kaderisasi organisasi. Menurutnya, kaderisasi menjadi kunci dalam menyiapkan generasi penerus yang mampu membawa REI semakin berkembang.

“Dalam Rakerda ini kami ingin mendidik generasi muda agar siap menjadi calon pemimpin REI di masa depan, sehingga organisasi ini terus tumbuh besar dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kata Roni, Rakerda juga menjadi landasan penyusunan program kerja yang kreatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta realistis dan bermanfaat bagi anggota REI dalam menjalankan bisnis properti. Selain membahas kaderisasi, Rakerda yang dikemas dalam bentuk talkshow itu turut mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi para developer. Salah satunya terkait perubahan status LBS menjadi LP2B.

“Permasalahan LBS yang kini masuk dalam LP2B menjadi perhatian serius. Jika lahan sudah masuk kategori tersebut, maka tidak dapat dialihfungsikan sesuai surat edaran pengendalian alih fungsi lahan sawah tertanggal 30 Januari 2026,” terangnya.

Baca Juga

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, IKPP Serang Gelar Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kragilan
Trafik Data Meroket, Jaringan #LebihBaikIndosat Tangguh Layani Pemudik
Libur Idul Fitri, Kunjungan ke Wisata Anyer-Cinangka Diprediksi Meningkat
Ramadan, Kantah Kab Serang Percepat Realisasi Program Sertipikat PTSL 2026

Roni berharap, melalui talkshow yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dapat memberikan pencerahan serta solusi terbaik bagi para pengembang.

“Soalnya, banyak anggota REI yang mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk proses balik nama dan pengurusan perizinan,” tukasnya.

Roni juga menyoroti tantangan dalam proses pembiayaan perumahan, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kerap menjadi kendala dalam realisasi akad kredit.

Baca Juga

Sambut Ramadan, Indah Kiat Buka Bazar Minyak Goreng Subsidi di 2 Desa Kragilan
Sedimentasi Sungai Ciujung Akibat Banjir, SCTK Pastikan Pasokan Air Bersih Normal
Tumbuhkan Minat Investasi dan Optimalkan Aset Pelabuhan, PCM Gandeng Krakatau Group
BUMDes Walikukun Carenang Tanam Jagung Hibrida Dongkrak Ketahanan Pangan

“Banyak proses kredit yang gagal karena hasil pengecekan SLIK. Mudah-mudahan melalui forum ini ada solusi dan pemahaman yang lebih baik,” harapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan, kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah guna mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Dijelaskan Harison, kebijakan tersebut tidak bertujuan menghentikan aktivitas pembangunan, melainkan memastikan adanya keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Kata dia, Pemerintah mendorong agar lahan sawah dilindungi dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

“Jika zonasi sudah jelas, maka pengembang dapat memanfaatkan zona kuning yang diperuntukkan bagi permukiman, sementara zona hijau difokuskan untuk lahan pertanian,” terangnya.

Bagi pengembang yang telah memperoleh rekomendasi sebelumnya, lanjut Harison, proses pembangunan tetap dapat berjalan. Bagi yang belum, saat ini masih menunggu penyelesaian tata ruang daerah. Harison juga memastikan, Pemerimtah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penyusunan RTRW di daerah guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha properti.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tata ruang. Kementerian ATR/BPN juga memiliki program percepatan penyusunan RTRW sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ms/Nc)

TAGGED:BantenbisnisBPNperumahanPropertiREItata ruang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Edukasi Pajak Bapenda Kabupaten Serang di SMANJO Disambut Antusias Ratusan Siswa
Next Article Ciptakan Pemimpin Berintegritas, Bupati Serang Bangun Kapabilitas Kepala OPD dan Camat
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Pasca Lebaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Waspadai Lonjakan Urbanisasi

BPTD Pakupatan Bakal Gelar Ramp Check Pastikan Angkutan Lebaran Laik Jalan

Kantah Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat Program PTSL 2026 Pertama di Mancak

Reses Ketua Fraksi PAN DPRD Desi Ferawati, Aspirasi Didominasi Persoalan Infrastruktur

Rumah Roboh Telan Korban Jiwa di Ciruas, Ratu Zakiyah Intruksikan Data Ulang Rutilahu

Investasi Melonjak, Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

Pemkot Cilegon Salurkan Dana Bergulir ke 48 Wirausaha Baru Mitra Binaan

Gagas Puskesmas Terapung, Kang Ibbin Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

Disperindag Cilegon Sidak 14 SPBU, Periksa Keakuratan Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran

Kebiasaan Minum Air Teh Setelah Makan? Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Bisnis Pemerintah

Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Talagawarna Pabuaran Kembangkan Ayam Petelur

Pemerintah

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Targetkan PTSL 9.031 Bidang Tanah di 2026

Bisnis

Akses KPR Ditolak Bank, Platform Miliki Rumah Indonesia Jadi Solusi Bagi Konsumen

Bisnis

Temu Pengurus dan Anggota, DPD REI Banten Kejar Target Bangun 12 Ribu Rumah di 2026

Bisnis Pemerintah

2026 Pemerintah Alokasikan Kuota 350.000 Rusun Bagi MBR Program KPR FLPP

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah