Channelinfo.id – Status Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengembangan bisnis Properti. Banyak anggota Real Estate Indonesia (REI) mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk proses balik nama dan pengurusan perizinan.
Itu terungkap Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) (REI) Banten di di Hotel Swiss Belinn hotel Serpong, Tangerang, Kamis (12/2/2026). Rakerda dipimpin Ketua DPD REI Banten Roni Hadiriyanto Adali yang menjelaskan, Rakerda bertujuan untuk mencetak dan mengkader generasi muda sebagai calon pemimpin REI yang kuat dan berkelanjutan. Rakerda kali ini, kara Roni, menitikberatkan pada penguatan kaderisasi organisasi. Menurutnya, kaderisasi menjadi kunci dalam menyiapkan generasi penerus yang mampu membawa REI semakin berkembang.
“Dalam Rakerda ini kami ingin mendidik generasi muda agar siap menjadi calon pemimpin REI di masa depan, sehingga organisasi ini terus tumbuh besar dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kata Roni, Rakerda juga menjadi landasan penyusunan program kerja yang kreatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta realistis dan bermanfaat bagi anggota REI dalam menjalankan bisnis properti. Selain membahas kaderisasi, Rakerda yang dikemas dalam bentuk talkshow itu turut mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi para developer. Salah satunya terkait perubahan status LBS menjadi LP2B.
“Permasalahan LBS yang kini masuk dalam LP2B menjadi perhatian serius. Jika lahan sudah masuk kategori tersebut, maka tidak dapat dialihfungsikan sesuai surat edaran pengendalian alih fungsi lahan sawah tertanggal 30 Januari 2026,” terangnya.
Roni berharap, melalui talkshow yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dapat memberikan pencerahan serta solusi terbaik bagi para pengembang.
“Soalnya, banyak anggota REI yang mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk proses balik nama dan pengurusan perizinan,” tukasnya.
Roni juga menyoroti tantangan dalam proses pembiayaan perumahan, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kerap menjadi kendala dalam realisasi akad kredit.
“Banyak proses kredit yang gagal karena hasil pengecekan SLIK. Mudah-mudahan melalui forum ini ada solusi dan pemahaman yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan, kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah guna mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Dijelaskan Harison, kebijakan tersebut tidak bertujuan menghentikan aktivitas pembangunan, melainkan memastikan adanya keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Kata dia, Pemerintah mendorong agar lahan sawah dilindungi dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
“Jika zonasi sudah jelas, maka pengembang dapat memanfaatkan zona kuning yang diperuntukkan bagi permukiman, sementara zona hijau difokuskan untuk lahan pertanian,” terangnya.
Bagi pengembang yang telah memperoleh rekomendasi sebelumnya, lanjut Harison, proses pembangunan tetap dapat berjalan. Bagi yang belum, saat ini masih menunggu penyelesaian tata ruang daerah. Harison juga memastikan, Pemerimtah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penyusunan RTRW di daerah guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha properti.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tata ruang. Kementerian ATR/BPN juga memiliki program percepatan penyusunan RTRW sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ms/Nc)



