Channelinfo.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan untuk memperketat pengawasan aktivitas tambang di Kabupaten Serang, baik aktivitas tambang ilegal maupun legal yang habis masa izinnya.
Itu terungkap pada Rapat Koordinasi Pertambangan Wilayah Kabupaten Serang di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (1/1/2026) sore. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Syamsuddin, Asda II Pemkab Serang Febriyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, Kepala Dinas Komunikasi Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Surtaman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Subur Priyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Mochamad Ronny Natadipraja, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Serang Anton Hermawanto, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Serang Arif Roikhan, dan perwakilan OPD terkait lainnya.
”Ini (Rakor-red) semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah-red) terkait pengawasan tambang, khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” ungkap Zaldi.
Dijelaskan Zaldi, Satgas Pertambangan sifatnya melakukan pengawasan aktivitas tambang, khususnya di wilayah Kabupaten Serang, karena baik izin atau kewenangan lainnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
”Tapi intinya, kita pengawasan terhadap tambang-tambang yang ilegal ataupun yang izinnya sudah mati. Misalnya, kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” terang mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.
Zaldi memastikan, tugas Satgas Pertambangan sebatas pengawasan untuk melihat mana tambang yang sudah mati masa izinnya atau tidak berizin untuk kemudian membuat laporan kepada Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tindak lanjut berikutnya.
”Untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten. Jadi, saat ini dibentuk Satgasnya,” jelas pejabat bertubuh jangkung ini.
Kata Zaldi, pada Jumat 2 Oktober 2026 Tim Satgas Pertambangan sudah bergerak melakukan pengawasan aktivitas tambang di Kabupaten Serang. Di antaranya di Kecamatan Pabuaran, Jawilan, Bojonegara, Puloampel, hingga tambang di wilayah Kecamatan Mancak. Pengawasannya, lanjut Zaldi, dibagi beberapa tim atau wilayah pengawasan sehingga langsung bekerja secara simultan dan langsung mendapatkan data cepat.
“Terutama tambang ilegal,” pungkas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) ini. (Nc)


