Channelinfo.id– Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan sidak aktivitas tambang atau galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas, Jumat (2/10/2026). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebagian bagian dari Tim Satgas langsung fokus pada pemeriksaan tiga aspek, yakni legalitas dan kesesuaian perizinan, kesesuaian kegiatan penambangan di lapangan dengan wilayah izin, serta pengelolaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Lokasi pertama yang disidak Satgas Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang yaitu lokasi galian C di Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran. Di lokasi itu, Kepala DLH Kabupaten Serang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha dari aktivitas tambang tersebut.
“Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu legalitas dan kesesuaian perizinan, kesesuaian kegiatan penambangan di lapangan dengan wilayah izin, serta pengelolaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.
Kata Sarudin, pengawasan bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Setiap temuan di lapangan, kata Sarudin, dokumentasikan dan verifikasi.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemkab Serang dan dikoordinasikan dengan Pemprov, serta instansi yang berwenang,” jelasnya.
Prinsipnya, kata Sarudin, pihaknya mendukung investasi dan kegiatan usaha pertambangan yang legal, tertib, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan memastikan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai perizinan yang dimiliki, termasuk lokasi, batas wilayah, serta jenis kegiatan dan ketentuan teknis lainnya. Kemudian, jangan melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Batas dan koordinat wilayah izin harus jelas, serta dapat ditunjukkan dan diverifikasi di lapangan. Berikutnya, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian utama seperti pengendalian debu, air limpasan dan sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan, serta reklamasi lahan harus dilaksanakan secara konsisten.
Selanjutnya, aktivitas kendaraan angkutan tambang jangan sampai mengganggu keselamatan, kenyamanan dan aktivitas masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kondisi jalan, debu, muatan kendaraan dan ketentuan operasional angkutan. Berikutnya, perusahaan harus responsif terhadap keluhan masyarakat dan bertanggung jawab apabila kegiatan operasional menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” imbaunya.
Hasil pemantauan tambang, lanjut Sarudin, akan menjadi bahan evaluasi Tim Satgas dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman menambahkan bahwa esensi dari pengawasan tambang oleh Pemkab Serang yaitu untuk menciptakan harmonisasi. Surtaman berharap, kehadiran industri ekstraktif tidak meninggalkan luka bagi alam maupun sosial masyarakat.
”Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” harapnya. (Nc)


