channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Hukrim

Dirut BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Uang Dipakai Bayar Utang dan Cicilan Mobil

Oleh: Redaksi
Terbit: 17 September 2025 - 08.54 WIB
Share
4 Min Read
Dirut PT SBM (Perseroda) Isbandi Ardiwinata Mahmud diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyalahgunakan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu di Kantor Kejari Serang, Selasa (16/9/2025).
channelinfo.id/– Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM-Perseroda) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Serang itu pada 2019 sampai 2025, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Itu ditegaskan Plt Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra yang mengatakan bahwa penetapan Isbanda sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, dimana tim penyidik menemukan adanya dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan PT SBM pada 2019 sampai 2025. Disebutkan Merryon, Tersangka pada 2019 awalnya menjabat Komisaris PT SBM, lalu pada 2021 diangkat menjadi Plt Dirut. Sebelum akhirnya pada 2022 tersangka menjabat Direktur PT SBM definitif, dimana tersangka sudah menyalahgunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan perusahaan, yakni melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening perusahaan, yang kemudian ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka tanpa mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Yakni, laporan keuangan PT SBM (Perseroda) belum memenuhi standar laporan keuangan, karena hanya laporan terdapat keuangan atau neraca dan laporan laba rugi.

“Jadi, terdapat laporan yang tidak ada, yaitu laporan cashflow, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan buku bank (yang disalin untuk diberikan keterangan tambahan-red) tidak ada, tetapi rekening koran ada,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Merryon, terdapat proses transaksi dalam perikatan kerjasama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi, serta penyetoran cash tidak sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik, uang yang tersangka transaksikan tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM, tetapi malah tersangka pergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka, serta membayar cicilan Mobil Innova yang merupakan aset perusahaan yang digadaikan tersangka,” bebernya.

“Uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sementara sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kata Merryon, tersangka I disangkakan telah melakukan Tipikor dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka selaku Direktur PT SBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1494/M.6.10/Fd.2 /09/2025 tanggal 16 September 2025. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025,” tegasnya.

“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tutupnya. (Nc)

TAGGED:BUMDDirutIsbandiKabupaten SerangKejari SerangKorupsiPT SBMTersangkatipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Cegah Praktik Suap, Kementerian ATR/BPN Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Next Article Jaga Eksistensi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Pengadministrasian Tanah Ulayat
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Reuni Alumni Angkatan 2000 SMA Mekar Arum, Ajang Silaturahmi dan Mengenang Masa Indah

TKW di Saudi Asal Tanara Kembali ke Tanah Air, Sempat Viral Minta Pulang Akibat Pendarahan

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Audiensi dengan BBWSC3, Desak Solusi Permanen Atasi Banjir

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemerintah Kecamatan Binuang Gelar Aksi Bersih-bersih

Resmikan Gedung Puskesmas Kibin, Ini Pesan Bupati Ratu Zakiyah Untuk Tenaga Kesehatan!

6,6 Ha LP2B di Kabupaten Serang Dialihfungsikan Jadi Exit Tol Menuju RS Adhyaksa

Warga Cibeber Cilegon Minta Normalisasi Kali Untuk Tanggulangi Banjir Berkelanjutan

POPDA XII Banten 2026 di Cilegon Siap Memberikan Kesan Bagi Atlet, Venuenya Unik!

Sumbangan Bantu Korban Banjir, Anggota DPRD Fraksi NasDem Ingatkan BBWSCCC

Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan, TPID Cilegon Gelar HLM

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

Program 100 Hari Kerja, DPKD Kabupaten Serang Targetkan Inventarisasi 16 Naskah Kuno Bersejarah

Pendidikan

SMKIC Padarincang Bangun Kemitraan Dengan Sekolah Islamic Internasional Malaysia

Pemerintah

Cadangan Pangan Pemkab Serang 407 Ton Beras, 62 Ton Dikirim ke Korban Bencana di 12 Kecamatan

Pemerintah

Penderita Sakit Paru-paru Menahun yang Viral di Petir Dapat Penanganan Medis

Pemerintah Pendidikan

Tata Kelola Perpustakaan SD Belum Optimal, Dindikbud Beri Pembekalan 707 Pengelola

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Banjir
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah