channelinfo.id
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
channelinfo.idchannelinfo.id
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukrim
  • Inspirasi
  • Pemerintah
  • Wanita
Search
  • Rubrik
    • Bisnis
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukrim
    • Inspirasi
    • Pemerintah
    • Wanita
  • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
Punya akun? Sign In
Follow US
© 2026 ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah
Hukrim

Dirut BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi, Uang Dipakai Bayar Utang dan Cicilan Mobil

Oleh: Redaksi
Terbit: 17 September 2025 - 08.54 WIB
Share
4 Min Read
Dirut PT SBM (Perseroda) Isbandi Ardiwinata Mahmud diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyalahgunakan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu di Kantor Kejari Serang, Selasa (16/9/2025).
channelinfo.id/– Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM-Perseroda) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Serang itu pada 2019 sampai 2025, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Itu ditegaskan Plt Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang Merryon Hariputra yang mengatakan bahwa penetapan Isbanda sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, dimana tim penyidik menemukan adanya dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan PT SBM pada 2019 sampai 2025. Disebutkan Merryon, Tersangka pada 2019 awalnya menjabat Komisaris PT SBM, lalu pada 2021 diangkat menjadi Plt Dirut. Sebelum akhirnya pada 2022 tersangka menjabat Direktur PT SBM definitif, dimana tersangka sudah menyalahgunakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan perusahaan, yakni melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening perusahaan, yang kemudian ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka tanpa mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Yakni, laporan keuangan PT SBM (Perseroda) belum memenuhi standar laporan keuangan, karena hanya laporan terdapat keuangan atau neraca dan laporan laba rugi.

“Jadi, terdapat laporan yang tidak ada, yaitu laporan cashflow, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan buku bank (yang disalin untuk diberikan keterangan tambahan-red) tidak ada, tetapi rekening koran ada,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Merryon, terdapat proses transaksi dalam perikatan kerjasama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi, serta penyetoran cash tidak sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik, uang yang tersangka transaksikan tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM, tetapi malah tersangka pergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka, serta membayar cicilan Mobil Innova yang merupakan aset perusahaan yang digadaikan tersangka,” bebernya.

“Uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sementara sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kata Merryon, tersangka I disangkakan telah melakukan Tipikor dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka selaku Direktur PT SBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1494/M.6.10/Fd.2 /09/2025 tanggal 16 September 2025. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025,” tegasnya.

“Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tutupnya. (Nc)

TAGGED:BUMDDirutIsbandiKabupaten SerangKejari SerangKorupsiPT SBMTersangkatipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Cegah Praktik Suap, Kementerian ATR/BPN Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Next Article Jaga Eksistensi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Pengadministrasian Tanah Ulayat
- Advertisement -
Ad imageAd image
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow
Terkini

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, IKPP Serang Gelar Aksi Bersih-bersih Lingkungan di Kragilan

Trafik Data Meroket, Jaringan #LebihBaikIndosat Tangguh Layani Pemudik

BPTD Pakupatan Bakal Gelar Ramp Check Pastikan Angkutan Lebaran Laik Jalan

Kantah Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat Program PTSL 2026 Pertama di Mancak

Rumah Roboh Telan Korban Jiwa di Ciruas, Ratu Zakiyah Intruksikan Data Ulang Rutilahu

Investasi Melonjak, Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Ekbispar Award 2026

Pemkot Cilegon Salurkan Dana Bergulir ke 48 Wirausaha Baru Mitra Binaan

Disperindag Cilegon Sidak 14 SPBU, Periksa Keakuratan Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran

Kebiasaan Minum Air Teh Setelah Makan? Ini Dampaknya Bagi Kesehatan!

Ramadan, Kantah Kab Serang Percepat Realisasi Program Sertipikat PTSL 2026

- Advertisement -
Ad imageAd image
Related News
Pemerintah

4 Fraksi DPRD Desak Perubahan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Serang

Pemerintah

Ciptakan Pemimpin Berintegritas, Bupati Serang Bangun Kapabilitas Kepala OPD dan Camat

Pemerintah Pendidikan

Edukasi Pajak Bapenda Kabupaten Serang di SMANJO Disambut Antusias Ratusan Siswa

Bisnis Inspirasi

BUMDes Walikukun Carenang Tanam Jagung Hibrida Dongkrak Ketahanan Pangan

Pemerintah

HPN 2026, DPRD Kabupaten Serang Nilai Tantangan Pers di Era Digital Semakin Besar

  • Quick Links:
  • Pemerintah
  • Kabupaten Serang
  • Cilegon
  • Bisnis
  • Banten
  • Pemkot Cilegon
  • Robinsar
  • Bupati Serang
  • Banjir
  • Ratu Rachmatuzakiyah
  • Wali Kota
  • Pemkab Serang
  • Bantuan
  • program
  • Pendidikan
channelinfo.id
Faktual, Terkini: Tetap terhubung dengan kabar terkini dan pembaruan langsung. Dari politik, teknologi, hiburan, hingga topik lainnya—kami hadir dengan liputan real-time yang bisa Anda andalkan, 24/7.
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan & Partnership
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

2025 © ChannelInfo.ID | Designed with ❤️ by Setiawan Chogah