Channelinfo.id- Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan produk jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Divisi Market Conduct yang khusus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan untuk memitigasi risiko penggunaan asuransi, kredit, dan layanan sektor jasa keuangan lainnya.
Demikian diungkapkan Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma saat menjadi pemateri pada kegiatan Journalist Class XII yang berlangsung pada 29-30 Juni 2026 di Hotel DobleTree Bintaro Tangerang Selatan (Tangsel). Turut hadir Kepala OJK Jabodebek Erwin Nurhadi, Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot, serta para narasumber kegiatan.
Adi mengatakan bahwa asuransi bersifat mitigasi risiko sebagai perlindungan kepada konsumen, begitu pula dengan mitigasi kredit. Ketika kreditnya tidak tercapai, maka otomatis secara bisnis juga turun, begitu pula dengan klaim asuransi. Jika Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet, kata Adi, maka nilai asuransinya meningkat. Dengan asuransi pembayaran harga yang tinggi, lanjut Adi, maka otomatis klaim juga meningkat.
“Ekonominya begitu, karena memang sifat dari asuransi itu sebagai mitigasi risiko,” terangnya.
Adi mencontohkan produk asuransi jiwa, dimana ketika perusahaannya melakukan wanprestasi, baik asuransi jiwa maupun kredit, maka uangnya bisa diklaim untuk membayar kredit. Adi memastikan, layanan sektor jasa keuangan seperti perusahaan asuransi di Banten produknya sangat baik dan banyak sesuai kebutuhan. Pihaknya juga sudah mengedukasi pihak sekolah dan masyarakat agar menggunakan asuransi sehingga mereka meminimalisasi risiko, seperti asuransi pendidikan, kendaraan, hingga asuransi kredit dan seterusnya.
“Memang kita lagi edukasi untuk meningkatkan pemahaman terkait asuransi supaya masyarakat bisa menggunakan semuanya,” ungkapnya.
Persoalannya pada layanan jasa asuransi, menurut Adi, mayoritas akibat pada saat perjanjian dibuat banyak sekali poin- poin yang tidak dibaca oleh pengguna asuransi, dipicu tulisannya yang kecil sehingga malas untuk dibaca. Akibatnya, pada saat klaim ditunjukkan mengagetkan konsumen. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan melalui Market Conduct yang merupakan salah satu divisi di OJK yang khusus mengaudit persoalan tersebut.
“Jadi, Divisi Market Conduct ini tugasnya bagaimana memberikan literasi kepada debitur atau pengguna asuransi agar dengan jelas semua ditulis dengan baik, besar besar dan bisa dipahami. Seandainya masyarakat ada yang tidak sesuai dengan perjanjian, silakan datang ke OJK,” imbaunya.
Oleh karena itu, menurut Adi, banyaknya pengaduan terkait salah satu produk layanan jasa keuangan seperti asuransi, dipicu ketidakpahaman dengan aturan main perjanjian perusahaan yang ditandatangani di awal.
“Memang kadang-kadang banyak kalimat di perjanjian tadi ambigu, bisa kiri bisa kanan, pada saat diklaim dibelokkan. Makanya, Market Conduct masuk ke sana untuk mengklirkan, menghitamputihkan, menjelaskan bahwa perjanjian harus ditulis dengan jelas dan bisa dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.
Terkait jumlah pengguna jasa keuangan asuransi, diakui Adi, mengalami sedikit penurunan. Kata Adi, jika non-performing loan (NPL) naik, maka otomatis pengguna akan menurun. Tahun ini mengalami penurunan sekira 2 persen. Adi pun kembali mengingatkan perusahaan asuransi agar pada saat proses perjanjian dan penandatangan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada konsumen hingga pasal-pasalnya.
“Silakan lapor ke OJK, kami dari pengawas lembaga keuangan akan melakukan pemeriksaan. Setiap tahun juga kami periksa industri perusahaan yang diduga tidak transparan,” tegasnya.
Kata Adi, pihaknya sudah mengawasi sejumlah perusahaan asuransi. Setiap tahun Divisi Market Conduct OJK melakukan pemeriksaan hingga ke 9 perusahaan asuransi.
“Jadi, setiap tahun kami bikin program, tahun ini sekian banyak. POJK Nomor 22 Tahun 2023 jelas, contoh pengaduan nasabah Market Conduct sanksinya perusahaan bisa dikenakan denda maksimal 15 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Journalist Class sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat kualitas komunikasi publik, meningkatkan kapasitas insan pers terkait berbagai isu ekonomi otoritas jasa keuangan yang diikuti 40 wartawan dari Banten dan Jakarta. Kegiatan berlangsung selama dua hari yang diharapkan dapat memperkaya perpesketif mengenai pengembangan dan kebijakan strategis, serta memperkuat kolaborasi dengan media massa sebagai mitra strategis, dimana OJK berfungsi sebagai pengawasan sektor lembaga keuangan.
“Perkembangan diskusi di ruang digital serta berbagai macam isu yang memang kami lihat secara monitoring menjadi perhatian masyarakat. Jadi, selama dua hari peserta akan diberikan pemahaman berbagai macam hal, seperti percepatan literasi dan upaya untuk inklusi keuangan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Sekar, ada pengawasan Market Conduct sebagai salah satu amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru, dimana selama ini OJK sebagai lembaga pengawasan yang prudensial untuk kesehatan daripada POJK-nya.
“Kita sekarang ada amanah untuk Market Conduct untuk perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, serta serta berbagai perkembangan terkini di sektor perbankan pasar modal, asuransi, aset digital dan inovasi teknologi keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada perkembangan teknologi untuk meningkatkan berbagai macam tantangan dalam hal komunikasi, apalagi mulai maraknya hoax, penipuan, dan scam keuangan. Oleh karenanya, menurut Sekar, kolaborasi dan sinergi OJK dengan media menjadi semakin penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, sehingga dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak lagi ke depannya.
“Saya berharap untuk Journalist Class angkatan 12 ini menjadi ruang pembelajaran yang memang produktif, kita berdiskusi, memperluas wawasan dan juga memperkuat jaringan mitra antara OJK dengan media,” harapnya.

Terkait itu, Kepala OJK Jabodebek Erwin Nurhadi menambahkan, OJK secara umum mempunyai tiga fungsi utama, yakni Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Undang-undang P2SK yang baru memberikan mandat dan amanat memperluas fungsi pengawasan OJK sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengawasan dan juga pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan.
“Jadi, begitu luasnya skup pengawasan OJK, tentunya kegiatan Journalist Class ini akan memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi awak media, termasuk ruang dialog kita untuk bisa berdiskusi lebih lanjut terkait fungsi dan tugas OJK yang diberikan mandatnya dengan Undang-undang P2SK yang baru ini,” ujarnya.
Menurut Adi, sektor jasa keuangan terus berkembang, seperti di wilayah Jabodebek ada sebanyak 132 lembaga jasa keuangan dibawah pengawasan OJK Jabodebek, khususnya perbankan, kemudian BPR dan BPRS sebanyak 131 dan 1 Bank Jakarta sebagai BPD. Sementara di OJK Banten terdapat 6 LKM, 6 Bank Syariah, dan 6 Bank Konventional, serta 63 BPR dan BPRS di wilayah koordinasi OJK Banten, sehingga total mencapai 201 lembaga keuangan.
“Kami berbeda dengan koordinator yang lain yang mungkin sudah ada pengawasan dan delegasi ke Pasar Modal, terkait industri keuangan non bank. Kami di Jakarta hanya diberikan delegasi kewenangannya untuk yang perbankan saja,” ungkapnya.
Di Banten, disebutkan Adi, sudah ada 6 LKM di bawah pengawasan OJK Banten. Oleh karena itu, kolaborasi OJK dengan insan pers menjadi sangat penting dan strategis, karena informasi berimbang harus disampaikan. Tidak hanya sebagai penyampai informasi, tapi media juga bisa menjadi agen literasi dan edukasi ke depan. Informasi yang disampaikan media dinilai penting untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang, karena memverifikasi setiap data dan fakta sebelum informasi dipublikasikan.
“Saya berharap, Journalist Class menjadi ruang yang baik bagi kita semua untuk bisa sharing dan semakin memperkuat kapasitas dan kapabilitas kita bersama, termasuk semakin memahami perkembangan sektor jasa keuangan dan fungsi lainnya dari OJK yang semakin luas lagi,” harapnya.
Erwin berharap, kegiatan ini membangun kolaborasi dan sinergi antara regulator dan media demi mewujudkan masyarakat semakin cerdas secara finansial, terlindungi dan sejahtera.
“Tugas kita bersama bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga harus menumbuhkan pemahanan, bukan sekadar membantu kepercayaan, tapi kita harus merawat harapan melalui kolaborasi dan sinergi demi bumi pertiwi yang semakin baik lagi,” pungkasnya. (*)


