Wakil Bupati Serang M Najib Hamas memberikan kepastian kabar bahagia terkait alokasi anggaran TPP untuk PPPK pada 2026 mendatang saat audiensi dengan Forum PPPK Kabupaten Serang di Aula Brigjend Syamun Pemkab Serang, Jumat (19/9/2025).
channelinfo.id/– September ini membawa keceriaan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang usai mendapat kepastian bahwa mereka akan disetarakan dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2026 mendatang.
Kabar bahagia itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas usai beraudiensi dengan Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Pemkab Serang, Jumat (19/9/2025).
Turut mendampingi Najib, yakni Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Roup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, dan Sekretaris Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang Freddy Lamhot Sinurat.
”Jadi, kami Insya Allah akan mengakomodir terkait aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ungkap Najib kepada awak media usai audiensi.
Politisi PKS ini juga mengatakan, pihaknya juga membentuk tim Paguyuban Kecil untuk berkoordinasi secara teknis diberikannya TPP untuk PPPK berikut besaran nilainya.
“Nanti dibicarakan bersama beberapa OPD terkait. Artinya, semua yang sudah pegang SK akan diberi TPP,” tegas mantan Anggota DPRD Banten ini.
Suasana audiensi Wakil Bupati Serang M Najib Hamas dengan Forum PPPK Kabupaten Serang di Aula Brigjend KH Syamun Pemkab Serang, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menambahkan, Forum PPP sudah bersurat kepada Pemkab Serang dua bulan lalu meminta audiensi dan baru pada Jumat, 19 September 2025 ini bisa diterima di tengah kepadatan jadwal kepala daerah.
“Alhamdulillah ada kabar bahagia. Kalau kami selaku manajemen ASN, ya kami Ini ikut saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Surtaman menyebutkan, sebanyak 2.580 PPPK di Kabupaten Serang yang sudah mendapat SK. Kemudian gelombang kedua masih ada 50 PPPK yang akan diberikan SK, sehingga total PPPK mencapai 2.630 orang per Oktober 2025 mendatang. Surtaman memastikan, pihaknya akan mengakomodasi semua PPPK yang sudah mendapat SK, selama mereka hanya menerima gaji saja. Gaji diberikan sesuai kelas masing masing.
“Kalau dia S1 masuk kelas 9. Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) brutonya Rp4 juta, tapi terimanya Rp3 juta lebih,” ungkapnya.
Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso yang sudah dilantik menjadi PPPK sejak 2001 itu mengaku, pihaknya sempat bertemu dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menyampaikan aspirasi terkait TPP.
“Alhamdulillah, sekarang diterima dengan baik dan sudah dijelaskan Pak Wakil Bupati TPP kita sudah diakomodir, besarannya Insya Allah semoga membuat kita bahagia,” harapnya.
Untuk besaran nilainya, kata Juman, pihaknya menyerahkan kepada kemampuan Pemkab Serang.
“Seperti dikatakan Pak Wabup, tidak boleh melihat rumput tetangga. Jadi, kita PPPK tidak memaksakan ibaratnya harus sama dengan PNS, sesuai kemampuan Pemkab saja, yang penting ada penghargaan dan pengakuan,” pungkasnya.(Nc)