channelinfo.id/ – Kepala Desa Petir, Kecanatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Wahyudi angkat bicara terkait kasis dugaan penggelapan Dana Desa (DD) oleh Bendeharanya berinisial YS yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. Wahyudi membenarkan adanya kasus yang menghambat pembangunan di desanya tersebut, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Itu benar, dana desa di Desa Petir diduga digelapkan oleh saudara YS selaku Bendahara Desa,” tegas Wahyudi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (6/10/2025).
Wahyudi menjelaskan, kasus terungkap setelah pihak kecamatan menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa tersebut. Saat dilakukan pengecekan, Wahyudi mengaku terkejut karena mendapati adanya aliran dana ke rekening pribadi YS dan saldo kas desa yang hampir habis. Kasus itu pun, diungkapkan Wahyudi, sudah dilaporkan kepada Polres Serang pada 2 September 2025 lalu setelah YS menghilang sejak 26 Agustus 2025.
“YS diduga kabur dari rumahnya,” tukasnya kesal.
Wahyudi mengaku sangat dirugikan akibat peristiwa tersebut, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan desa lantaran program pembangunan di desanya menjadi terhenti. Wahyudi berharap, pelaku segera tertangkap. Ia juga memohon kepada Polres Serang agar segera menindaklanjuti laporannya. Soalnya, masalah tersebut berdampak besar, baik secara pribadi maupun terhadap jalannya pembangunan di desa.
Atas kasus itu, Wahyudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Petir. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan YS, meskipun sudah berupaya menanyakannya kepada pihak keluarga bersangkutan.
“Untuk saat ini keluarganya belum memberikan informasi apapun. Saya benar-benar enggak tahu di mana keberadaannya,” tukasnya.
Terkait nilai kerugian, Wahyudi belum bisa memastikannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Inspektorat untuk melakukan audit.
“Jumlah pastinya saya belum bisa menyampaikan, karena menunggu hasil audit Inspektorat dan Unit Tipikor. Tapi, estimasi kerugian sekitar Rp1 miliar,” bebernya.(Ms/Nc)


