Channelinfo.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026. RTRW dinilai perlu penyesuaian seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021, selain bertujuan untuk salah satunya mempercepat pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Fardianto dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Selasa (7/4/2026) mengatakan, pihaknya tahun ini sedang menyusun dokumen revisi RTRW yang membutuhkan dokumen pendukung berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebelumnya, kata Ferdianto, pihaknya sudah melakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
“RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 sudah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru RTRW perlu dievaluasi kembali sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan peninjauan RTRW setiap lima tahun,” terangnya.
Berdasarkan hasil PK, disebutkan Fardianto, menghasilkan tiga output utama, meliputi dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang. Pada 2025 sudah dilaksanakan proses PK RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian dan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pemanfaatan ruang dapat terwujud.
“Hasil dari PK mengharuskan dilakukan revisi total terhadap RTRW di Kabupaten Serang sesuai Surat Rekomendasi atas Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Fardianto, hasil PK RTRW menjadi dasar kebijakan bagi Pemkab Serang untuk melanjutkan proses penyusunan RTRW yang baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi. (Nc)


