Channelinfo.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) menaikkan insentif Guru Ngaji dan Madrasah yang ada di Kabupaten Serang sebesar 50 persen.
Itu diungkapkan Zakiyah saat membuka Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang 2026 di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu (16/5/2026).
Acara dihadiri Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PGMI Raya Syamsuddin, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Uesul Qurni, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) PGMI Raya Kabupaten Serang Dadang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang Kiai Muhit, Ketua PC NU Kabupaten Serang Kiai Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, dan ratusan Guru Ngaji dan Madrasah.
Zakiyah menilai, peran Guru Madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah, khususnya dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Guru Madrasah juga memiliki peran krusial bagi keberlangsungan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Serang. Bahkan, menurut Zakiyah, di tengah perkembangan zaman dan dinamika industri yang pesat di daerah, Guru Madrasah hadir sebagai benteng moral sekaligus pilar intelektual
Maka dari itu, kata Zakiyah, sebagai wujud nyata komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan para pejuang pendidikan, pihaknya menaikkan insentif Guru Ngaji dan Madrasah.
“Kita naikkan insentif 50 persen setiap bulannya untuk 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji,” ungkapnya.
Zakiyah merinci, insentif diperuntukkan bagi 6.190 Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), 1.165 Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan 8.686 Guru Ngaji. Selain itu, pihaknya juga memberikan insentif bagi 4.404 guru Non-ASN jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang mencakup pendidik di tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga MTs (Madrasah Tsanawiyah).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, pihaknya memberikan insentif untuk Guru Keagamaan Nonformal sebanyak 6.190 Guru MDA yang menerima Rp300.000 per bulan yang sebelumnya hanya Rp200.000 per bulan, 8.686 Guru Ngaji yang menerima Rp150.000 per bulan dimana sebelumnya Rp100.000 per bulan, serta 1.165 Guru TPQ yang menerima insentif sebesar Rp150.000 per bulan yang sebelumnya hanya Rp100.000 per bulan.
Sedangkan Guru Keagamaan Formal sebanyak 741 Guru RA menerima Rp100.000 per guru, 1.178 Guru MI menerima Rp100.000 per guru, dan 2.206 Guru MTs menerima Rp100.000 per guru. Meski peningkatan insentif belum sebanding dengan pengabdian para Guru, Zakiyah berharap, langkahnya itu sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat para Guru Ngaji dan Madrasah dalam menjalankan tugas mulia.
“Saya harap ke depan kapasitas fiskal daerah semakin kuat, sehingga pemerintah bisa lebih menyejahterakan para tenaga pendidik di Kabupaten Serang secara maksimal,” harapnya.
Zakiyah pun berpesan kepada Guru Ngaji dan Madrasah agar terus berinovasi dalam mentransfer ilmu pendidikan kepada generasi, khususnya di Kabupaten Serang.
“Jadikanlah Madrasah sebagai pusat perubahan yang mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan daya saing yang tinggi,” pesannya.

Menanggapi itu, Ketua DPD PGMI Raya Kabupaten Serang Dadang berjanji, pihaknya akan mengikuti arahan Bupati untuk terus berinovasi, serta memberikan kenyamanan bagi para siswa-siswi dan mengupayakan agar tempat pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman.
“Kita akan evaluasi terus dan menjadikan sekolah ramah anak, sehingga tujuan cita-cita pemerintah pusat bisa tercapai,” ujarnya. (Ms/Nc)



